PPS DJP Bengkulu-Lampung hingga Juni Tembus Rp252,64 Miliar

PPS DJP Bengkulu-Lampung hingga Juni Tembus Rp252,64 Miliar

--

Medialampung.co.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung mengungkapkan sampai 22 Juni 2022 telah merealisasikan penerimaan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dari Program Pengukapan Sukarela (PPS) sebesar Rp252,64 miliar. 

Program yang dimulai dari awal tahun ini akan berakhir pada 30 Juni 2022.  

Menjelang berakhirnya PPS, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung yang mencakup wilayah Provinsi Bengkulu dan Lampung mencatatkan peningkatan peserta PPS, terutama di bulan terakhir ini. 

Wajib Pajak (WP) yang memanfaatkan PPS di wilayah Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung sejumlah 1.472 WP.

Rinciannya, 129 WP di Januari, 89 WP di Februari, 198 WP di Maret, 177 WP di April, 169 WP di Mei, dan 710 WP di bulan ini sampai dengan tanggal 22 Juni.

Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung juga mencatatkan pertumbuhan nilai harta bersih dan perolehan PPh dibandingkan capaian bulan-bulan sebelumnya.

"Bagi wajib pajak yang belum mengikuti program ini, diharapkan dapat segera memanfaatkan. Karena, kesempatan hanya tinggal sebentar lagi yaitu sampai 30 Juni 2022," kata Sarwa Edi, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung, Kamis (23/6).

Ia merinci, nilai harta bersih yang dilaporkan per bulan, yaitu Rp22 miliar di Januari, Rp37 miliar di Februari, Rp529 miliar di Maret, Rp113 miliar di April, Rp203 miliar di Mei, Rp1.601 miliar di bulan berjalan ini. Sehingga, total nilai harta bersih Rp2.505 miliar sampai 22 Juni. 

Untuk realisasi PPh yang disetorkan, yaitu Rp2 miliar di Januari, Rp4 miliar di Februari, Rp47 miliar di Maret, Rp12 miliar di April, Rp20 miliar di Mei, dan Rp167 miliar di bulan berjalan ini. 

Sehingga total PPh yang telah disetorkan dari PPS sampai dengan 22 Juni sebesar Rp252 miliar.

Banyak manfaat yang akan diperoleh WP dengan PPS. Di antaranya tidak diterbitkan ketetapan untuk tahun 2016 sampai 2020, terhindar dari sanksi 200 persen UU Pengampunan Pajak, serta data harta yang diungkap tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana.

Ia menyebutkan, WP yang mempunyai pertanyaan dan kendala terkait PPS,  dapat mengunjungi https://pajak.go.id/pps, layanan chat melalui nomor WhatsApp khusus PPS 081156-15008, dan kring pajak 1500-008 pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB

Selain itu, untuk wajib pajak di wilayah Bengkulu dan Lampung dapat mengunjungi helpdesk khusus PPS di KPP dan KP2KP di Provinsi Bengkulu dan Lampung yang siap melayani wajib pajak untuk mengikuti PPS  (*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: