653 CPNS-PPPK di Lambar Gigit Jari, Ini Penyebabnya!

653 CPNS-PPPK di Lambar Gigit Jari, Ini Penyebabnya!

Medialampung.co.id – Sebanyak 653 calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil rekrutmen tahun 2021 di Kabupaten Lambar harus rela gigit jari. Pasalnya, tahun ini mereka terancam tidak akan menerima gaji ke-13 dari pemerintah daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si mengungkapkan, sesuai Peraturan Pemerintah No.16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022, antara lain disebutkan bahwa gaji ke-13 yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022. 

“Jadi mengingat bulan Juni CPNS dan PPPK hasil rekrutmen tahun 2021 di Kabupaten Lambar belum menerima gaji maka untuk gaji ke-13 tidak bisa dibayarkan oleh pemerintah daerah,” ungkap Okmal.

Masih kata dia, awal Juli 2022 mendatang, pemerintah daerah akan membayarkan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lambar. Untuk pembayaran gaji ke-13 ASN tersebut, Pemkab Lambar telah mengalokasikan sebesar Rp17.531.093.961. 

“Untuk total ASN yang akan menerima gaji ke-13 yakni sebanyak 3.748 ASN dan 64 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” tegasnya

Untuk besaran gaji yang akan diterima, kata Okmal, masing-masing ASN dan PPPK berbeda tergantung pada jenis golongan dari ASN itu sendiri, untuk pencairannya sendiri pihaknya menunggu usulan masing-masing perangkat daerah.

 

”Untuk pencairannya, sekitar tanggal 9 atau 10 bulan Juli mendatang, nantinya masing-masing perangkat daerah mengajukan SPP dan SPM, kemudian nanti kami proses untuk pencairan, sehingga nanti prosesnya kita lakukan sesuai dengan juklak dan juknis yang telah dikeluarkan pusat,” beber Okmal. (lus/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: