Pemkab Pesbar Terbitkan SE PPKM Mikro

Pemkab Pesbar Terbitkan SE PPKM Mikro

Medialampung.co.id - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mengeluarkan surat edaran terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam rangka pengendalian penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di kabupaten setempat.

Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Pesbar Syaifullah, S.Pi., mengatakan surat edaran tersebut menindaklanjuti instruksi Kemendagri No.14/2021 tentang PPKM berbasis mikro dan memaksimalkan posko penanganan Covid-19 tingkat pekon dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

“Untuk mengoptimalkan PPKM mikro dan posko penanganan Covid-19 di tingkat pekon dan kelurahan, melalui surat edaran tersebut disampaikan pemberlakuan PPKM mikro akan dilaksanakan hingga 15 Juli mendatang,” kata dia.

Dijelaskannya, dalam pelaksanaan PPKM mikro tersebut, pelaksanaan kegiatan perkantoran dilaksanakan dengan menerapkan WFH sebesar 50% dan WFO sebesar 50% bagi eselon IV, staf dan tenaga kontrak daerah, kecuali pejabat eselon III dan II.

“Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” jelasnya.

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, hal itu dilakukan untuk tetap memenuhi kebutuhan masyarakat, baik dari segi kesehatan, ekonomi dan pelayanan umum lainnya.

“Pelaksanaan kegiatan di tempat umum seperti makan dan minum ditempat harus sebesar 25% dari kapasitas, jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 WIB, untuk layanan makanan pesan antar tetap dapat beroperasi 24 jam,” terangnya.

Ditambahkannya, semua fasilitas umum seperti taman, tempat hiburan karaoke ditutup, kecuali tempat wisata tetap boleh dibuka dengan maksimal jumlah pengunjung sebanyak 30% yang merupakan wisatawan lokal asal Kabupaten Pesbar.

“Pelaksanaan konstruksi dapat berjalan 100%, pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah tetap diperbolehkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan resepsi pernikahan, seni, budaya dan sosial kemasyarakatan bisa dilaksanakan dengan maksimal jumlah orang sebanyak 50, atau 25% dari kapasitas gedung, begitu juga dengan pelaksanaan seminar atau pertemuan hanya boleh dihadiri 25% dari kapasitas gedung.

“Sedangkan untuk moda transportasi umum harus membawa maksimal 50% penumpang dari total kapasitas, serta pengelola harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tambahnya.

Dirinya meminta semua pihak dapat sungguh-sungguh tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penanggulangan Covid-19. 

“Kami harap kerjasama semua pihak agar dapat taat dengan edaran yang disampaikan, sehingga penanggulangan Covid-19 dapat dilaksanakan dengan maksimal,” tandasnya. (ygi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: