Satpol-PP Tanggamus Tertibkan Baliho Calon Gubernur

Satpol-PP Tanggamus Tertibkan Baliho Calon Gubernur

--

Medialampung.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanggamus melakukan penertiban baliho dan banner yang melanggar Perda No.8/2006 Tentang Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat, Kamis (23/6). 

Dari sejumlah banner yang ditertibkan tersebut Terdapat baliho calon Gubernur Lampung Periode 2025-2030 ikut ditertibkan, karena tempat pemasangannya dianggap melanggar Peraturan daerah (Perda). 

Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban umum (Trantibum), Syaiful mewakili Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanggamus, Suratman di sela-sela kegiatan penertiban mengatakan, pelanggaran pemasangan baliho tersebut sebagaimana disebutkan pada Pasal 4 ayat 3 Perda No.8/2006 tentang tertib jalur hijau taman dan tempat umum.

Dalam Perda itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang memasang, menempelkan dan menggantungkan benda-benda apapun pada sarana dan pohon pelindung yang ada di jalur hijau atau taman Kota dan tempat umum kecuali atas izin bupati atau pejabat berwenang. 

“Selain Perda, kegiatan penertiban pada hari itu juga mengacu kepada surat edaran Gubernur No.270/2048/V/VI.07/2022 tentang penertiban pemasangan spanduk dan sejenisnya yang mengganggu ketertiban umum,” ungkap Syaiful.

Baliho atau banner yang ditertibkan kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk disimpan.

“Selanjutnya jika ada pihak yang datang untuk mengambil baliho atau banner maka akan kami serahkan,” kata Syaiful. 

 

Kegiatan penertiban tersebut rencananya akan dilakukan hingga beberapa hari kedepan. (ehl/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: