Satu dari Empat Tersangka Curi Pipa Tewas Tenggelam 

Satu dari Empat Tersangka Curi Pipa Tewas Tenggelam 

Medialampung.co.id - Berawal ditemukan mayat Yudion Saputra (25), warga Kampung Ramayana, Kecamatan Seputihraman, Lampung Tengah, mengapung di Way Seputih, Kampung Ramakelandungan, Kecamatan Seputihraman, Selasa (11/8) sekitar pukul 10.30 WIB, Polsek Seputihraman dan Polsek Seputihmataram mengungkap kasus curat. Ternyata Yudion hanyut saat mencuri pipa bersama tiga rekannya di lokasi tambang pasir Way Seputih, Kampung Rejosarimataram, Kecamatan Seputihmataram.

Kapolsek Seputihmataram Iptu Jepri Syaifullah mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan pihaknya menerima laporan curat dari korban Roni (34), warga Kampung Rejosarimataram, Kecamatan Seputihmataram.

"Kita terima laporan curat dari korban Roni. Ini berdasarkan LP/242-B/VIII/2020/LPG/RES LAMTENG/SEK SEMAT, Tgl. 13 Agustus 2020," katanya.

Dalam laporannya, kata Jepri, korban kehilangan tujuh pipa penyedot pasir di tambang pasir Kampung Rejosarimataram, Kecamatan Seputihmataram, Senin (10/8) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Korban mengetahui hal ini sekitar pukul 07.00 WIB ketika hendak menyedot pasir. Ternyata 7 pipa merk Rucika ukuran 4" panjang 4 meter sudah tak ada lagi di samping mesin penyedot. Sempat dicari tak ditemukan. Korban merugi Rp2.003.000. Kasus ini dilaporkan ke polisi," ujarnya.

Menerima laporan, kata Jepri, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

"Kita lakukan penyelidikan. Nah, pada Selasa (11/8)  sekitar pukul 10.30 WIB ditemukan mayat mengapung di Way Seputih, Kampung Ramakelandungan, Kecamatan Seputihraman. Polsek Seputihraman dan Polsek Seputihmataram saling berkoordinasi. Hasil penyelidikan ternyata kasus ini ada kaitannya dengan pencurian pipa," ungkapnya.

Pada Kamis (13/8) sekitar pukul 23.00 WIB, kata Jepri, pihaknya berhasil menangkap Gono Slamet (39), warga Kampung Rejosarimataram, Kecamatan Seputihmataram, yang membeli tujuh pipa hasil curian.

"Kita menangkap Gono Slamet selaku pembeli pipa hasil curian di rumahnya. Gono menyatakan membeli pipa dari Erwin Sudrajat (38), warga Kampung Rejosarimataram. Erwin pun ditangkap di rumahnya. Keterangan Erwin, dirinya melakukan pencurian dengan Surani (24) dan Rajino (29), keduanya warga Kampung Ramayana, Kecamatan Seputihraman. Keduanya pun ditangkap di rumahnya masing-masing," katanya.

Berdasarkan hasil interogasi ketiga tersangka curat, kata Jepri, ternyata Yudion Saputra yang ditemukan mayatnya mengapung di Way Seputih adalah rekannya. 

"Mayat yang ditemukan mengapung di Way Seputih adalah rekan ketiga tersangka curat. Ketiganya menjelaskan Yudion Saputra hanyut di Way Seputih setelah mengambil tujuh pipa di lokasi tambang pasir Kampung Rejosarimataram, Kecamatan Seputihmataram," ujarnya.

Dalam penangkapan tiga tersangka curat dan satu penadah, kata Jepri, turut diamankan barang bukti 7 pipa, satu perahu papan kayu, satu mesin sedot, motor Honda Supra X 125, dan motor Honda Fit S.

"Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan satu tersangka dijerat dengan Pasal 480. Ancaman hukumannya 4-7 tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: