Satu Dari Empat Pemburu Hewan Napu Ditangkap

Satu Dari Empat Pemburu Hewan Napu Ditangkap

Medialampung.co.id, BENGKUNAT – Jajaran Polsek Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), berhasil mengamankan satu dari empat pelaku perburuan satwa liar dilindungi di dalam kawasan hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), tepatnya di wilayah kawasan konservasi Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC) sungai Way Kejadian, Dusun Siring Batu, Pekon Way Tias, kecamatan Bangkunat, sekitar pukul 03.00 Wib, Sabtu (6/7) kemarin.

Kapolsek Bengkunat, Iptu. Ono Karyono, S.H, M.H., mendampingi Kapolres Lampung Barat, AKBP.Doni Wahyudi, S.Ik., mengatakan, satu pelaku yang berhasil ditangkap itu berinisial AA (23). Sementara tiga pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni D (25), U (27) dan A (24), warga Pekon Way Tias kecamatan setempat.

“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari Ketut Sudiantara (35) karyawan SGA (Security Group Artha) yang tertuang dalam LP/210/X/2017/Pld Lpg /Res Lbr/Sek Kunat, tanggal 4 Oktober 2017 lalu,” katanya, Minggu (7/7) .

Dijelaskannya, kronolis kejadian itu berawal pada Selasa (19/9) tahun 2017 silam, sekitar pukul 08.00 Wib, pelapor bersama dua orang saksi Arief Haryanto (24) dan Sukamto (48) karyawan SGA, melaksanakan patroli di wilayah TNBBS kawasan TWNC. Dalam patroli itu, pelapor dan saksi menginap dihutan, kemudian pada tanggal 22 September 2017, pelapor bersama saksi melanjutkan perjalanan menuju dusun Siring Batu pekon Way Tias kecamatan Bangkunat.

"Ditengah perjalanan pelapor melihat ada tebasan batang tepusan yang masih baru, kemudian pelapor memerintahkan saksi untuk mencari sampai dimana jalur tebasan itu,” jelasnya.

Masih kata Ono, setelah dilakukan penelusuran disungai Way Kejadian, ditemukan ada bekas bakar gelagah di pinggir sungai. Tidak lama dari itu pelapor melihat tiga pelaku berada dilokasi, kemudian pelapor memerintahkan saksi untuk jongkok dan diam.

“Saat itu ketiga pelaku mendekati pelapor dan saksi, setelah berjarak sekitar 10 meter tiga pelaku yakni AA, A dan U melihat pelapor kemudian menodongkan senjata kearah pelapor,” katanya.

Tapi, lanjutnya, para pelaku sadar jika yang ditodongkan dengan senjata itu bukan hewan, kemudian para pelaku mengangkat senjata.

Ditambahkannya, saat akan di dekati, para pelaku berlari meninggalkan pelapor dan saksi, kemudian dilakukan pengejaran oleh pelapor dan saksi, namun para pelaku berhasil melarikan diri. Para pelaku juga meninggalkan satu pucuk senjata locok, satu pucuk senapan angin, dan tas yang berisi amunisi serta perlengkapan untuk senjata locok.

“Selain itu satu buah Handphone merk MITO warna biru type A82, kemudian pelapor mengamankan barang bukti (BB) dan melakukan observasi dilokasi,” katanya.

Dikatakanya, sekitar jarak 200 meter dari lokasi kejadian ditemukan jeratan seling (perangkap) untuk menjerat satwa yang sudah dipasang oleh para pelaku, saat itu juga langsung dibawa untuk diamankan, tidak jauh dari lokasi tempat jeratan dengan jarak sekitar 300 meter, ditemukan base camp atau tenda serta barang barang milik pelaku.

“Di dalam tenda itu ditemukan hewan hasil buruan pelaku yang sudah dipanggang (diasap) serta didapat kulitnya yang diduga hewan itu merupakan jenis Napu (Tragulus Napu) yang merupakan jenis hewan dilindungi,” kata Ono.

Masih kata Ono, seluruh barang-barang milik pelaku itu diamankan oleh pelapor dan saksi sebagai barang bukti, dan saat itu juga pelapor didampingi saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkunat. Sedangkan, modus operasi yang dilakukan para pelaku yakni dengan menguasai, membawa, kemudian mempergunakan senjata jenis locok dan senapan angin untuk melukai dan membunuh satwa yang dilindungi jenis Napu tersebut yang berada diwilayah TNBBS kawasan TWNC.

“Para pelaku memburu hewan jenis Napu itu dengan cara menembak, kemudian napu tersebut di sembelih untuk dimakan hati dan jeroannya. Sedangkan daging hewan itu dipanggang (diawetkan) untuk di makan,” jelasnya.

Sementara itu, kata Ono, penangkapan pelaku itu setelah mendapatkan informasi dan laporan, Polsek Bengkunat melakukan penyelidikan dengan cara membuka handphone yang ditinggal oleh pelaku, dan didalam handphone tersebut terdapat foto para pelaku saat memegang senjata jenis locok dan senapan angin. Serta terdapat video para pelaku yang sedang memangang Napu dan memakannya.

“Kemudian dilakukan penyelidikan lanjutan dan mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku berinisial AA, sedang berada di kebun milik nya yang berada di Dusun Siring Batu, Pekon Way Tias,” katanya.

Setelah mendapatkan informasi anggota Polsek Bengkunat langsung menuju lokasi untuk menangkap pelaku, sekitar pukul 03.00 Wib, Sabtu (6/7/2019) pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Bengkunat guna pemeriksaan lebih lanjut. Setelah pelaku AA berhasil di tangkap dirinya mengakui telah melakukan perburuan hewan jenis Napu itu sebanyak dua kali.

“Perburuan pertama dilakukan pada September 2017 di kawasan TWNC, saat itu pelaku bersama dengan pelaku lain yakni A (DPO) dan D (DPO) melakukan perburuan empat ekor Napu,” jelasnya.

Kemudian, kata dia, masih pada September 2017 atau satu pekan setelah melakukan perburuan pertama itu, pelaku kembali melakukan perburuan bersama rekannya yakni A (DPO) dan U (DPO) di kawasan TWNC dan berhasil mendapat dua ekor hewan jenis Napu. Sedangkan, untuk BB yang berhasil diamankan yakni dua ekor hewan yang diduga jenis Napu yang sudah diawetkan (diasap) berikut kulitnya, satu pucuk senjata locok, satu pucuk senapan angin, satu buah handphone jenis Mito warna biru Type A82 yang terdapat video dan foto kegiatan perburuan pelaku, satu lembar kulit sudah terbakar yang diduga jenis Napu, satu tas yang berisi dua botol mesiu, proyektil berupa potongan tiga besi behel dan dua timah, satu plastik serabut kelapa yang diduga amunisi untuk senjata locok dan barang-barang milik pelaku yang tertinggal di tempat kejadian perkara.

Masih kata Ono, pelaku merupakan DPO sejak tahun 2017 lalu, terhadap perburuan satwa liar dilindungan yakni jenis hewan Napu, berdasarkan PP No.7/1999, tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2018, tentang jenis tumbuhan dan satwa yang di lindungi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No.05/ 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan pasal 1 Ayat (1) UU darurat RI No.12/1951, yakni setiap Orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, diancam dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100.000.000,-.

“Dan barang siapa tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan, senjata api, amunisi atau suatu bahan peledak, akan diancam 10 tahun penjara,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: