Satres-Narkoba Polres Lambar Berhasil Amankan DPO Penyalahgunaan Narkoba

Satres-Narkoba Polres Lambar Berhasil Amankan DPO Penyalahgunaan Narkoba

Medialampung.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satres-Narkoba) Polres Lampung Barat, berhasil menangkap Hendriawan bin M. Yusup (32) warga Desa Kota Batu Kecamatan Warkuk Ranau Selatan Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasatres Narkoba Polres Lambar Iptu Junaidi mendampingi  Kapolres AKBP  Rachmat Tri Hariyadi, S.Ik, M.H., mengatakan, penangkapan terhadap pelaku atas dasar LP/A-544/VIII/2019/POLDA LPG/RES LAMBAR, Tanggal 16 Agustus 2019, dan DPO/45/VIII/2019/Res NKB, tanggal 22 Agustus 2019.

“Barang bukti dalam keterlibatan tersangka yakni seperangkat Alat Hisap Narkotika Jenis Sabu yang terbuat dari Botol Plastik, satu buah kotak rokok Merk Djarum Super yang didalamnya berisi satu buah pipa kaca (pyrex) yang berisi narkotika jenis sabu sisa pakai dan tiga buah plastik klip, dan enam buah korek api gas,” kata dia.

Dijelaskan, kronologis kejadian bermula dengan adanya informasi masyarakat bahwa tersangka diketahui selama beberapa hari terakhir berada dirumahnya. Dari informasi tersebut anggota Satres Narkoba  melakukan penggerebekan dan penggeledahan sehingga berhasil menangkap tersangka.

”Lebih kurang dua bulan tersangka dalam pelarian, dan kami sudah melakukan upaya agar tersangka menyerahkan diri namun itu tidak  dilakukan, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” kata dia seraya menambahkan, bahwa tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres setempat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.(nop)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: