Pemkab Pesawaran Terus Berbenah

Pemkab Pesawaran Terus Berbenah

Medialampung.co.id - Dalam rangka memberikan perlindungan sosial bagi seluruh tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Pemda setempat telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian diungkapkan Wakil Bupati Pesawaran, Eriawan saat memberikan pengarahan pada upacara bulanan di lapangan Pemda setempat, Senin (17/2).

Dikatakannya, Pemkab telah MoU dengan BPJS Ketenaga kerjaan untuk tenaga kontrak di lingkungan pemkab pesawaran berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

"Jumlah tenaga kontrak kita tercatat sebanyak 2.423 orang yang ditetapkan melalui  keputusan bupati pesawaran. Saya berharap dengan adanya kepastian perlindungan sosial akan memberikan rasa nyaman bagi tenaga kontrak," ungkapnya.

Dijelaskannya, berbagai capaian telah diraih oleh pemkab Pesawaran, salah satunya juara lomba desa tingkat nasional.

Lalu, dalam hal pengelola keuangan pesawaran berturut turut meraih opini WTP dari BPK RI Perwakilan Lampung.

"Ini semua tidak lepas dari kebersamaan dan kekompokan kita. Bupati dan wakil bupati tidak ada artinya tanpa bantuan bapak ibu semua. Saya mengajak agar kita semua untuk terus bekerja sama, kompak membangun kabupaten pesawaran ini," jelasnya.

Ditambahkannya, pada 2020 program pengembangan transmgrasi, sebanyak Lima kepala keluarga (KK) akan diberangkatkan ke Kabupaten Kolaka Sulawesi Tengah. Diharapkan, melalui program itu dapat meningkatkan taraf hidup ekonomi yang tangguh dan mandiri.

Selain itu, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pemda telah berupaya menerangi dusun dan desa yang belum mendapat penerangan melaui Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) khususnya di wilayah kepulauan.

Kini pulau Pahawang sudah 24 jam dialiri PLN dan Legundi sudah diterangi melalui pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD).

"Saya berharap OPD dan komponen dapat bahu membahu, agar prioritas pembangunan pesawaran dapat diwujudkan," tandasnya. (rnn/mlo).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: