Satres Narkoba Polres Waykanan Amankan Tersangka Sabu

Satres Narkoba Polres Waykanan Amankan Tersangka Sabu

Medialampung.co.id - Satresnarkoba Polres Waykanan berhasil menangkap tersangka berinisial HE (28) warga Kampung Bengkulu Jaya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Waykanan karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, S.H.,S.IK.,M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH., M.H., menerangkan, kronologis penangkapan tersangka pada hari Selasa tanggal 8 September 2020 sekitar pukul 13.00 WIB, berawal ketika anggota Satres Narkoba Polres Waykanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahguna narkotika jenis sabu di Kampung Bengkulu Jaya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Waykanan.

Petugas yang mendapat informasi melakukan penyelidikan dan saat akan dilakukan penangkapan, seorang laki-laki melihat kedatangan anggota Satres Narkoba lalu berusaha melarikan diri dan akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan dengan mengaku berinisial HE.

Lebih lanjut, petugas melakukan penggeledahan badan/pakaian, hasilnya ditemukan di dalam kantong celana sebelah kiri bagian depan 1 (satu) plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,59 gram.

"Tersangka HE beserta barang bukti, telah kami amankan di Polres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” ungkap Kasat Narkoba AKP Firmansyah SH.MH.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: