Satres Narkoba Polres Lampura Ringkus Pengedar Sabu

Satres Narkoba Polres Lampura Ringkus Pengedar Sabu

Medialampung.co.id - Team Satres Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil meringkus satu orang tersangka pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu.

Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko  mengatakan, tersangka adalah Alexander (35) ditangkap pada Kamis (9/7) 14.30 WIB di rumahnya Desa Bumi Agung Kecamatan Abung Timur Lampura.

“Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa 4 paket sabu (bruto 0,8 gr), 1 bundel plastik klip, 3 buah timbangan digital,” tutur Iptu Aris.

Saat ini, kata dia, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampura, guna dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

"Tersangka masih dalam pemeriksaan intensif. Kita juga berusaha membongkar jaringannya hingga pemasok barang haram tersebut kepada tersangka," terangnya.

Sementara, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI No.35/2009 tentang Narkotika.

"Untuk hukumannya lebih dari 10 tahun penjara," pungkasnya (ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: