Pemkab Pesawaran Ajukan Pinjaman Rp150 Miliar ke PT SMI

Pemkab Pesawaran Ajukan Pinjaman Rp150 Miliar ke PT SMI

MediaLampung.co.id - Untuk mendukung percepatan pembangunan, Pemerintah Daerah Pesawaran mengajukan pinjaman sebesar Rp 150 miliar kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI). 

"Terkait rencana pinjaman ke PT SMI ini sudah kita jajaki sejak dua tahun lalu. Kali ini kita ajukan kembali, dan salah satu syaratnya mendapat persetujuan DPRD. Dan Alhamdulillah, DPRD sudah menyetujui rencana pinjaman daerah tersebut,"ungkap Sekretaris Daerah Pesawaran, Kesuma Dewangsa, Minggu (17/10).

Dikatakan, saat ini pemerintah daerah Pesawaran masih melengkapi sejumlah persyaratan untuk mengajukan pinjaman ke PT. SMI tersebut. Salah satunya mendapatkan persetujuan dari DPRD setempat. Dimana, tahapan tahapan harus dilalui, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan juga ketat.

"Ini (pinjaman) perdana, mudah-mudahan disetujui oleh SMI. Karena dalam kondisi seperti ini, adanya pengurangan DAU, DAK dan DBH. Pinjaman ke SMI merupakan solusi terbaik, karena masih banyak infrastruktur yang harus kita bangun," ucapnya.

Diketahui berdasarkan laporan Badan Anggaran pada Paripurna KUA PPAS TA 2022 beberapa hari lalu yang disampaikan oleh anggota badan anggaran, Rudi Agus Sunandar menyatakan bahwa terkait dengan Pinjaman Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran.

Dimana, DPRD Pesawaran  menyetujui Pinjaman Daerah tersebut dengan Dua Pertimbangan Utama yakni dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembangunan jalan, pembangunan gelanggang olah raga dan museum Al-Quran Tapis Akbar yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran untuk dibiayai dari pinjaman daerah kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero).

"Kami menyatakan menyetujui rencana pinjaman tersebut dengan persyaratan  Plafon pinjaman sebesar Rp. 150 miliar, jangka waktu pinjaman empat tahun, (2022-2025), termasuk masa tenggang satu tahun. Dengan bunga pinjaman 5,69 persen. Jika Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran tidak melaksanakan pembayaran angsuran pinjaman dalam batas waktu 30 hari sejak jatuh tempo pinjaman, maka kami menyetujui untuk dipotong bagian Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran untuk pembayaran angsuran pinjaman tersebut yang tertunggak," jelas Rudi Agus Sunandar.(ozi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: