Pemkab Mesuji Perpanjang Masa Libur Sekolah
Medialampung.co.id - Pemerintah Kabupaten Mesuji memperpanjang masa belajar di rumah untuk siswa-siswi PAUD/TK, SD, dan SMP. Kegiatan belajar-mengajar (KBM) akan mulai dilanjutkan pada 11 April 2020.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setdakab Mesuji Angga Pramudita membenarkan hal tersebut.
“Iya, betul surat edaran Bupati tentang masa perpanjangan belajar di rumah,” katanya, Jumat (27/3)
Menurut Angga, hal itu tercantum dalam Surat Edaran Bupati Mesuji Nomor 420/1280/IV.03/DPK/MSJ/2020 tentang Perpanjangan Masa Belajar di Rumah bagi Peserta Didik Jenjang PAUD/TK, SD, SMP, dan Lembaga Pendidikan Nonformal (PNF) di Kabupaten Mesuji.
“Iya, diperpanjang dari 29 Maret 2020 sampai 11 April 2020. Ini untuk pencegahan COVID-19,” ungkapnya.
Untuk itu dia menambahkan dengan penambahan masa belajar di rumah itu Pemkab Mesuji menghimbau orang tua berperan aktif mengawasi dan mendampingi anak-anak di rumah.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Mesuji membuat kebijakan pelajar belajar di rumah dari 16 Maret 2020 sampai 28 Maret 2020 dan kini diperpanjang dari 28 Maret sampai 11 April 2020. (muk/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: