Pemkab Mesuji Perpanjang Giat Belajar di Rumah Sampai 25 April

Pemkab Mesuji Perpanjang Giat Belajar di Rumah Sampai 25 April

Medialampung.co.id - Belum meredanya virus Corona (Covid-19) membuat semua pihak mengambil langkah pencegahan termasuk kabupaten Mesuji. Salah satunya yakni dengan memperpanjang masa libur sekolah. 

"Ya benar Pemkab Mesuji kembali memperpanjang masa belajar di rumah untuk siswa-siswi PAUD/ TK, SD, dan SMP. Kata Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setdakab Mesuji Angga Pramudita saat dihubungi Radarlampung Melalui sambungan telepon Minggu (12/4).

Menurut Angga sapaan akrabnya perpanjangan masa giat belajar di rumah tersebut tercantum dalam Surat Edaran Bupati Mesuji Nomor 440/1257/1.01/MSJ/2020  tentang Perpanjangan Masa Belajar di Rumah bagi Peserta Didik Jenjang PAUD/TK, SD, SMP, dan Lembaga Pendidikan Nonformal (PNF)

Dia mengatakan masa belajar di rumah untuk jenjang PAUD/TK, SD, SMP, dan lembaga PNF di Kabupaten Mesuji diperpanjang  yakni dari 12 April 2020 sampai 25 April 2020. Hal ini dilakukan karena untuk pencegahan terkait wabah virus Corona (Covid-19).

Untuk itu dia menambahkan dengan penambahan masa belajar di rumah itu Pemkab Mesuji menghimbau orang tua berperan aktif mengawasi dan mendampingi anak-anak di rumah, Imbaunya.

Ya sebelumnya, Pemkab Mesuji membuat kebijakan pelajar belajar di rumah dari 16 Maret sampai 28 Maret 2020 dan diperpanjang dari 28 sampai 11 April 2020 dan dilanjutkan dari 12 April sampai 25 April 2020. (muk/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: