Pemkab Mesuji Kembali Perpanjang Kegiatan Belajar di Rumah
Medialampung.co.id - Pemerintah Kabupaten MesujiĀ kembali melakukan perpanjangan kegiatan belajar di rumah sampai 27 Mei 2020, hal tersebut tercantum dalam surat edaran Bupati Mesuji No. 420/1075/IV.03/DPK/MSJ/2020 tentang Perpanjangan Masa Belajar di Rumah bagi Peserta Didik Jenjang PAUD/TK, SD, SMP, dan Lembaga Pendidikan Nonformal (PNF)
"Ya, perpanjangan kembali dilakukan karena pandemi virus Corona atau COVID-19 belum mereda Jadi Untuk menghindari penularan COVID-19 pada peserta didik dan sesuai aturan yang berlaku kita kembali memperpanjang masa belajar di rumah melalui pembelajaran daring atau jarak jauh mulai dari 14 Mei sampai 27 Mei 2020," kata Plt. Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setdakab Mesuji Angga Pramudita saat dihubungi Radarlampung Melalui sambungan telepon Kamis (14/5).
Menurutnya Perpanjangan tersebut dilaksanakan sesuai dengan program pemerintah dalam rangka pemutusan penyebaran COVID-19, untuk itu dengan adanya penambahan masa belajar di rumah ini Pemkab Mesuji mengimbau orang tua berperan aktif mengawasi dan mendampingi anak-anak di rumah.
Dan diharapkan kepada seluruh siswa dapat maksimal belajar dari rumah dan kepada para tenaga pengajar Untuk selalu aktif melakukan pembelajaran secara online sekaligus melakukan monitoring kegiatan siswa selama kegiatan belajar dari rumah tersebut jelasnya.
Sebelumnya, Pemkab Mesuji membuat kebijakan pelajar belajar di rumah dari 16 Maret sampai 28 Maret 2020 dan diperpanjang dari 28 sampai 11 April 2020 dan dilanjutkan dari 12 April sampai 25 April 2020 kemudian dari 25 April sampai 13 Mei 2020. (muk/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: