Satpol PP Jatiagung Laksanakan Pendataan IMB
Medialampung.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan penertiban peraturan daerah (Perda) tentang bangunan yang tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) di sepanjang Jln.Terusan Ryacudu atau di sepanjang gerbang tol Kota Baru, Kamis (8/4).
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka melaksanakan pendataan, pengawasan serta pemeriksaan dokumen perizinan dan penertiban terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan peraturan.
Kasi Polisi Pamong Praja (Pol PP) Jatiagung, Tamzir mengatakan kegiatan ini dilaksanakan demi upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Dimana mentaati aturan adalah kewajiban masyarakat, seperti hal nya akan IMB maupun surat izin usaha ini harus ditertibkan agar tidak menimbulkan permasalahan nantinya," jelasnya kepada Medialampung.co.id.
Lanjutnya nya ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2020 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
"Penertiban ini bukan untuk mencari kesalahan masyarakat melainkan sebagai sosialisasi tentang penegakan perda, sehingga nantinya masyarakat bisa lebih paham akan aturan yang sesuai dengan peraturan daerah (perda).
"Disini kami menghimbau agar masyarakat agar selalu melengkapi surat-surat dalam hal IMB maupun izin usaha sehingga tidak ada masalah nantinya yang dikarenakan melanggar aturan perda," pungkasnya. (wji/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: