Satpol PP Bandarlampung Sosialisasikan Wajib Masker di Tempat Keramaian

Medialampung.co.id - Untuk memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan sosialisasi wajib gunakan masker kepada warga yang berada di luar rumah.
Kepala Satpol PP Kota Bandarlampung, Suhardi Syamsi, mengatakan jika kegiatan ini salah satu kepedulian dari Pemkot Bandarlampung agar masyarakat yang belum sadar akan bahaya Covid-19.
“Dalam menindak lanjuti hal ini, kita terus melakukan himbauan kepada masyarakat agar selalu mengenakan masker," ucap Syamsi di Pasar Mangga 2, Telukbetung, Sabtu pagi (16/5)
Selanjutnya, apabila masih ada masyarakat yang tidak mengenakan masker atau mungkin benar-benar tidak mempunyai masker maka akan diberikan masker gratis.
“Pihak Pol PP Kota Bandarlampung akan terus melakukan tindakan untuk mengedukasi kepada masyarakat," ujarnya.
Pihaknya akan bertindak tegas jika masih ada yang melanggar dengan tidak menggunakan masker, dengan memberikan sanksi edukasi nasionalisme, misalnya membaca Pancasila, atau bernyanyi agar warga bisa memahami gunanya masker untuk pencegahan.
Kegiatan sosialisasi pemakaian masker ini terus berlanjut, bahkan petugas melakukan penyisiran di tempat-tempat umum atau keramaian. Yakni di pasar tengah, mulai dari jalan Raden Intan, Jalan Kartini kemudian keliling melewati jalan pemuda, termasuk jalan protokol.
"Dalam kegiatan ini, personil yang kita turunkan sebanyak 120 anggota Pol PP yang berada di Kota Bandarlampung, kita mulai melaksanakan tadi dari jam 9.00 WIB sampai dengan jam 12.00 WIB,”tandasnya."
Sementara terkait adanya peredaraan informasi yang akan ditariknya KTP/SIM/STNK bagi pengendara yang tidak mengenakan masker, Kasat Pol PP Suhardi Syamsi menjelaskan, Bahwa ini baru wacana saat rapat bersama tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung
Namun demikian, sampai hari ini belum ada keputusan dari Ketua Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Kota Bandarlampung, Herman HN.
“Kita masih menunggu apakah nanti akan menjadi keputusan Walikota atau tidak karena semua butuh proses untuk menerapkan peraturan agar masyarakat bisa mematuhi," pungkasnya.(*/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: