Satnarkoba Polres Lamtim Amankan Warga Bandarlampung

Satnarkoba Polres Lamtim Amankan Warga Bandarlampung

Medialampung.co.id - Polres Lampung Timur mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba, Selasa (9/2). 

Tersangka adalah ED (42) warga Kedaton Bandarlampung (Balam).

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2 plastik klip bening yang diduga berisi Narkoba jenis sabu-sabu, pipa kaca (Pirex) dan Senter.

Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra mengatakan, terungkapnya kasus itu dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas tersangka. Diduga tersangka berniat mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Pekalongan Lamtim.

Benar saja saat diamankan di wilayah Desa Adirejo Kecamatan Pekalongan, Rabu (10/2) pukul 01.30 WIB dari tersangka berhasil diamankan barang bukti narkoba. 

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Dennis Arya Putra.

Diketahui sehari sebelumnya, Polres Lamtim mengamankan FY (25) warga Gunungsugih Lampung Tengah.

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat Kecamatan Batangharinuban tentang gerak-gerik orang yang mencurigakan.

Berdasarkan informasi itu, petugas Polres Lamtim mengamankan tersangka di wilayah Desa Purwosari Kecamatan Batangharinuban, Selasa (9/2) pukul 01.30 WIB.

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. 

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Dennis Arya Putra. (wid/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: