Satnarkoba Polres Lamtim Amankan 2 Tersangka Pengedar Sabu

Satnarkoba Polres Lamtim Amankan 2 Tersangka Pengedar Sabu

Medialampung.co.id - Polres Lampung Timur mengamankan 2 tersangka kasus narkoba.

Masing-masing, SM (49) warga Kecamatan Sekampung dan EL (42) warga Kecamatan Metro Barat Kota Metro.

Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Dennis Putra Arya menjelaskan, ke dua tersangka sudah lama dicurigai sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. 

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan ke dua tersangka di wilayah Desa Sambimarto Kecamatan Sekampung Lamtim, Kamis (3/9).

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 3 buah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. 

Kemudian, sebundel plastik klip bening, sebuah timbangan elektrik, sebuah kotak kacamata yang di dalamnya berisi pipa kaca (pirek), 2 unit telepon genggam dan uang tunai Rp100 ribu.

"Kedua tersangka berikut barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"jelas AKP Dennis Putra Arya, Jumat (4/9). (wid/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: