Pemkab Lamtim Berencana Cabut Sejumlah Perda

Pemkab Lamtim Berencana Cabut Sejumlah Perda

Medialampung.co.id - Pemberlakuan undang-undang No.11/2020 tentang cipta kerja berdampak pada perubahan dan pencabutan sejumlah peraturan daerah (Perda). 

Baik itu, Perda yang diterbitkan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota. Itu termasuk sejumlah Perda Kabupaten Lampung Timur.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Lampung Timur I Ketut Budiase menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri melalui surat bernomor 188.34/7060/OTDA tertanggal 2 November 2021 telah memerintahkan para Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia untuk mengidentifikasi sejumlah Perda yang materi muatannya berkaitan dengan UU No.11/2020. 

Dilanjutkan, menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri tersebut, saat Pemkab Lamtim mulai melakukan identifikasi terhadap Perda yang berkaitan dengan UU No.11/2020. Menurutnya, dari hasil identifikasi sementara, terdapat 47 Perda Kabupaten Lamtim yang berkaitan dengan UU No.11/2020. Antara lain, Perda tentang pajak dan retribusi daerah. Seperti, Perda tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Lebih lanjut dijelaskan, sejumlah Perda yang berkaitan dengan UU No.11/2020 tersebut saat ini masih dalam pengkajian. 

“Kami masih melakukan pengkajian, mana Perda yang akan diajukan perubahan dan mana yang diajukan pencabutan,” jelas I Ketut Budiase.

Ditambahkan, setelah pengkajian selesai maka tahap selanjutnya akan dilakukan penyusunan rancangan peraturan daerah (Rapeda) tentang perubahan dan pencabutan Perda.

“Raperda tentang perubahan dan pencabutan Perda akan kami ajukan ke DPRD untuk dibahas,” imbuhnya. (wid/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: