Satlantas Polres Lamteng Mulai Terapkan E-Tilang
Medialampung.co.id. - Satlantas Polres Lampung Tengah mulai menerapkan E-Tilang bagi pelanggar lalu lintas. Hal ini untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) dan kolusi yang dimungkinkan dilakukan oknum petugas dengan pelanggar.
"Dengan penerapan E-Tilang akan dapat mencegah praktik pungli dan kolusi yang mungkin dilakukan oknum petugas dengan pelanggar. Pembayaran tilang secara elektronik akan mempermudah pelanggar karena tidak perlu hadir di persidangan. Proses penegakan hukum juga bisa berjalan lebih transparan dan cepat," kata Kasatlantas Polres Lamteng AKP Padil A. Rohim.
Keunggulan lainnya, kata Padil, E-Tilang bisa diakses di mana saja oleh pelanggar untuk mengetahui kisaran denda tilang (maksimal), lokasi pelanggaran, lokasi sidang (kejaksaaan), petugas penindak, dan sebagainya.
"Pelanggar bisa melakukan cek online di situs web E-Tilang yang terhubung dengan jaringan internet," ujarnya.
Operasi rutin Satlantas, kata Padil, ini akan dilaksanakan secara berkesinambungan di seluruh wilayah hukum Polres Lamteng.
"Kita akan gelar operasi rutin di seluruh wilayah Polres Lamteng. Tujuannya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam tertib berlalu lintas. Juga dimaksudkan untuk mengantisipasi beredarnya kendaraan-kendaraan tidak bersurat atau bodong hasil tindak pidana di wilayah Lamteng," ungkapnya.
Sedangkan KBO Satlantas Polres Lamteng Ipda Abdul Rahman menambahkan bahwa razia rutin bertujuan menertibkan pelanggar lalu lintas sekaligus mengedukasi masyarakat agar patuh terhadap peraturan berlalu lintas.
"Kita tertibkan pengendara agar tak melanggar peraturan lalu lintas. Juga untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas," katanya.
Satlantas Polres Lamteng, kata Rahman, telah menerapkan tilang elektronik (E-Tilang).
"Pelanggar yang hendak membayar denda tilang dapat memberikan surat tilangnya. Kemudian petugas mengmasukkan data pelanggar berikut nomor HP pelanggar. Lalu petugas mengirim data ke server BRI dan BRI akan mengirimkan SMS ke nomor ponsel pelanggar (BRIVA) disertai nominal denda tilang yang harus dibayarkan melalui rekening di BRI," paparnya.
Pelanggar setelah melakukan pembayaran di BRI sesuai nomor BRIVA, kata Rahman, dapat mengambil kendaraannya di Mapolres Lamteng.
"Kalau sudah bayar denda di BRI, ambil kendaraan di Mapolres Lamteng dengan dilengkapi surat-surat kelengkapan kendaraan yang ditilang. Baik itu BPKB, STNK, SIM, serta KTP asli dan difotocopy," ungkapnya.
Dalam operasi rutin di simpang Kecamatan Kotagajah, Jumat (6/3), terjaring 36 pelanggar. Pelanggaran di antaranya tidak mengenakan helm, tak pakai spion, knalpot bising, kendaraan tak sesuai standar, bonceng tiga, dan tak ada pelat kendaraan tak membawa kelengkapan surat-surat. (rls/sya/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: