Pemkab Lamteng Belum Ada Laporan Perusahaan Merumahkan Karyawan

Pemkab Lamteng Belum Ada Laporan Perusahaan Merumahkan Karyawan

Medialampung.co.id - Dampak virus corona atau Covid-19 tentunya berimbas kepada perusahaan-perusahaan. Sayangnya, Pemkab Lampung Tengah belum menerima laporan perusahaan yang merumahkan karyawannya.

"Sampai hari ini belum ada laporan perusahaan yang merumahkan karyawannya. Itu ada aturannya jika merumahkan karyawan," kata Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto.

Prosedurnya, kata Loekman, melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lamteng. 

"Lapor ke Disnakertrans. Harus ada penjelasan kondisi perusahaan seperti apa dan jumlah karyawan yang mau dirumahkan," ujarnya.

Kepada perusahaan-perusahaan di Lamteng, kata Loekman, sudah berkirim surat. "Kita sudah melayangkan surat. Kita minta kepeduliannya untuk menangani virus corona. Kita harapkan bantuan untuk masyarakat bisa diserahkan ke pemerintah daerah. Ini supaya bantuan yang akan kita salurkan ke masyarakat bisa merata," ungkapnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: