Satgas Covid-19 Tanggamus Terbitkan 13 Maklumat

Satgas Covid-19 Tanggamus Terbitkan 13 Maklumat

Medialampung.co.id - Meningkatnya kasus positif Covid-19 di Kabupaten Tanggamus membuat Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanggamus mengeluarkan Maklumat sebagai upaya penanggulangan/penanganan guna memutus mata rantai penularan Covid-19, yang dilaksanakan secara menyeluruh dari berbagai aspek.

Meliputi aspek penyelenggaraan kesehatan, pemerintahan, ekonomi dan sosial budaya.

Maklumat Nomor : 01/Gustu Covid-19/IX/2020 yang dirumuskan saat rapat Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanggamus pada Selasa sore kemarin menghasilan 13 point. 

Diantaranya mensosialisasikan dan menegakkan Peraturan Bupati Tanggamus No. 55 Tahun 2020 tentang  Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, yang didalamnya mengatur penerapan disiplin dan sanksi sosial bila terjadi pelanggaran Protokol Kesehatan .

Menghimbau agar tidak ada kegiatan keramaian dan kerumunan baik yang dilakukan oleh pemerintah, instansi vertikal dan masyarakat selama 14 hari kedepan terhitung mulai hari ini Rabu tanggal 16 September 2020.

Lalu Kegiatan Belajar Mengajar tetap dilakukan melalui daring/virtual sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Lalu, mengoptimalkan tenaga laboratorium kesehatan untuk pelaksanaan Rapid dan Swab Test, memaksimalkan fungsi surveillance untuk mendeteksi penyebaran di masyarakat dan fasilitas kesehatan . 

Polres Tanggamus juga selama masa pandemi Covid-19 tidak akan memberikan izin keramaian.

"Efektivitas pelaksanaan Peraturan Bupati Tanggamus No.55/2020 akan dievaluasi setelah 14 hari oleh Satuan Tugas dan Pemerintah Daerah. Seluruh jajaran Pemerintah Daerah hingga tingkat Kelurahan dan Pekon juga diinstruksikan untuk berperan serta dalam mensosialisasikan memakai masker, cuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak," ujar Sekda Tanggamus yang juga Sekretaris Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanggamus Hamid H. Lubis dalam konferensi pers di Sekretariat Daerah, Rabu (16/9).

Dilanjutkan Hamid H. Lubis bahwa ada sejumlah langkah konkrit yang diambil Satgas Covid-19 Kabupaten Tanggamus yakni menginstruksikan seluruh jajaran Pemerintah Daerah hingga tingkat Kelurahan dan Pekon untuk berperan serta dalam mensosialisasikan memakai masker, cuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak baik secara langsung ataupun melalui pemasangan banner dan baliho.

"Lalu langkah konkrit selanjutnya kami telah melakukan tracing terhadap kontak erat dari 19 pasien positif yang ada. Melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan tempat tinggal pasien terkonfirmasi positif Covid dan akan melakukan rapid test massal. Adanya peningkatan kasus Covid-19 ini tentunya menjadi keprihatinan kita bersama, agar jangan sampai Covid-19 ini menyebar dan menjangkiti lebih banyak lagi masyarakat di Kabupaten Tanggamus," ujar sekda.

Masih kata sekda bahwa, selain gencar melakukan sosialisasi Perbup No. 55 Tahun 2020 tentang  Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 kepada masyarakat, Satgas juga akan memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan berupa sanksi sosial. Namun sebelum itu diterapkan sanksi sosial lebih dulu diterapkan di lingkungan Pemkab Tanggamus.

"Sanksi sosial itu bisa menyanyikan lagu Indonesia Raya dan memungut sampah dan ini sudah diterapkan bagi pegawai Pemkab Tanggamus, kami ingin memberi contoh dulu kepada masyarakat. Dan penerapan perbup ini akan dievaluasi lagi selama 14 hari kedepan oleh Satgas dan Pemerintah daerah," kata Lubis sapaan akrab sekda.

Dalam kesempatan itu, Sekda juga mengatakan bahwa Satgas telah mencanangkan jargon “Jumawas Terhadap Covid-19” untuk dijadikan pedoman bagi masyarakat Kabupaten Tanggamus, yang diartikan Jujur bila dalam interaksi sosial kita ternyata positif Covid-19 maka segera lakukan isolasi mandiri dan lapor kepada petugas kesehatan.

Mawas diri, dimanapun, kapanpun, selalu waspada dan menerapkan protokol kesehatan.(rnn/ehl/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: