Satgas Covid-19 Sanksi Pengunjung Pasar yang Bandel Langgar Prokes

Satgas Covid-19 Sanksi Pengunjung Pasar yang Bandel Langgar Prokes

Medialampung.co.id - Meskipun pengunjung pasar Jumat Pekon Sumberalam, Kecamatan Airhitam, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) rutin diingatkan untuk patuh dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes), diantaranya mengenakan masker. Namun fakta dilapangan masih saja ditemukan pengunjung pasar yang bandel. 

Dan atas keadaan itu Satgas Covid-19 Kecamatan Airhitam, bersama Satgas Covid-19 Pekon Sumberalam serta relawan, tegas memberikan sanksi, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Pebup) No.45/2020.

Peratin Sumberalam M. Husain mengatakan, mayoritas pengunjung yang kedapatan tidak menggunakan masker datang dari luar Kecamatan Airhitam, baik itu pengunjung maupun pedagang. 

"Pengunjung yang tidak mengenakan masker kami berikan himbauan, bahkan untuk memberikan efek jera kami berikan sanksi seperti Push Up di lokasi, yang dikawal langsung petugas Kesehatan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas," ungkapnya, Jumat (23/10).

Husain mengingatkan bagi pengunjung yang kedapatan tidak mentaati protokol kesehatan jangan berkecil hati jika satgas memberikan tindakan tegas.

Diulasnya tentang penegakan Perbup No.46/2020 berlaku untuk semua, pertama untuk perorangan, kedua untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab, ketiga tempat fasilitas umum seperti perkantoran, tempat ibadah, terminal, pasar, sekolah, usaha dan industri, tempat pariwisata, dan tempat fasilitas umum lainnya, dan terakhir untuk masyarakat.

Dari keempat sasaran tersebut, tentu pelaksanaan disiplin protokol kesehatan seperti menggunakan masker, membasuh tangan, menjaga interaksi dan meningkatkan daya tahan tubuh bagi perorangan harus dijalankan.

Maka dari itu dalam pelaksanaannya ditetapkan beberapa sanksi berbeda tergantung sasaran penegakan Perbup.

Seperti halnya untuk perorangan, sanksi yang diberikan jika tidak melanggar Perbup yaitu teguran lisan atau tertulis, push up, menyanyikan lagu nasional, membersihkan fasilitas umum, mengucapkan janji untuk tidak melanggar dan denda administratif.

Selanjutnya,  sanksi untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab dan fasilitas umum yaitu teguran lisan atau tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha, serta pencabutan izin usaha.

“Mari kita bersama-sama mendukung dan mentaati Perbup No.46/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, hal ini demi kesehatan dan keselamatan kita bersama,” pintanya 

Dikonfirmasi terpisah Susilo salah satu pengunjung pasar  sangat mendukung langkah tegas satgas dan relawan covid-19 setempat dalam mengingatkan pengunjung yang melanggar protokol kesehatan. 

"Iya, namanya pasar banyak sekali pengunjung yang hadir dari berbagai tempat, yang antara satu dengan lainnya tidak saling mengetahui kondisi kesehatan masing-masing. Satu-satunya cara untuk menghindari penularan virus corona dan juga virus lainnya," ucapnya. (rin/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: