Pemkab Lampura Komitmen Dorong Kemajuan RSD Ryacudu Kotabumi

Pemkab Lampura Komitmen Dorong Kemajuan RSD Ryacudu Kotabumi

Medialampung.co.id - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), berkomitmen mengangkat rumah sakit daerah (RSD) HM Mayjend (Purn) Ryacudu Kotabumi sejajar rumah sakit lain yang lebih maju. Sehingga sejajar dengan rumah sakit daerah berada di wilayah Bandar Lampung.

Hal tersebut dikemukakan salah satu Dewan Pengawas, Azwar Yazid, yang juga menjabat sebagai Asisten II Setdakab Lampura, ketika di sambangi Radar Lampung, di ruang kerjanya, Selasa (16/3).

Meski begitu, pihaknya juga menanggapi sejumlah fenomena terjadi di rumah sakit yang menjadi kebanggaan masyarakat Lampura tersebut. Mulai dari belum dibayarnya hutang darah kepada PMI Cabang Lampura, mutu pelayanan, pembayaran honor sopir ambulance dan lain-lain.

"Ini yang lagi kita dalami, seperti apa kendala-kendalanya di lapangan. Agar muaranya diketahui secara pasti, baik itu dari pihak rumah sakit maupun pemerintah," kata dia.

Dari hasil itu, menurutnya, barulah dapat ditentukan formulasi khusus diberikan bagi keberlangsungan rumah sakit daerah. Bahkan, bila perlu meningkatkan kedepannya, sebab, itu adalah barometer pelaksanaan program pemerintah. Mulai dari kabupaten/kota sampai kepada pusat.

"Gak usah jauh-jauh kita banding dengan rumah sakit swasta, coba kita berkaca di Kota Metro dan Bandar Lampung. Yang notabennya dikelola pemerintah, itu menjadi rujukan daerah lain yang berada di dekatnya. Kalau itu terwujud, setidaknya sejajar maka daerah terdekat, macam Waykanan, Tubaba, Lambar dan Kabupaten Pesisir Barat pun dapat dirujuk kesini," bebernya.

Azwar menjelaskan, dengan ditingkatkannya rumah sakit daerah, menjadi salah satu rujukan di Provinsi Lampung bukan tidak mungkin dapat berimbas kepada sektor lainnya. Seperti bidang perekonomian masyarakat, dengan tumbuhnya sentra usaha semisal usaha kecil menengah. Atau bahkan kepada pemukiman, layaknya homestay, perhotelan dan lainnya.

"Itu dampak besarnya, setidaknya usaha kecil mikro macam penjual gerobak bakso, siomay, es cendol dan lainnya dapat kumpul memasarkan usahanya. Mereka butuh tempat tinggal akan mendorong perkembangan penginapan macam hotel maupun homestay, bagi keluarga menunggu pasien berada di RSD Ryacudu Kotabumi," tambahnya.

Sehingga, lanjutnya, perlu dicari akar permasalahan untuk mencari solusi kedepannya. Guna meningkatkan fasilitas maupun pelayanan di rumah sakit kabupaten berpenduduk lebih dari 632 ribu jiwa ini.

"Sehingga berpeluang menciptakan suasana sebagai muka daerah dan terutama membangkitkan ekonomi kedepan. Kalau sudah menjadi salah satu rujukan rumah sakit di provinsi gerbang Sumatera ini, maka secara langsung akan berimbang kepada sektor perekonomian warganya," beber Azwar Yazid, yang terbilang baru mengemban amanah menjadi Asisten II Pemkab Lampura.

Sebelumnya, elemen masyarakat di wilayah Kabupaten Lampura mempertanyakan tupoksi dewan pengawas (dewas) rumah sakit daerah Ryacudu Kotabumi. 

Sehingga timbul fenomena terjadi belakangan, khususnya berhubungan dengan persoalan muncul ke permukaan saat ini seperti jaspel, honor supir ambulance dan kantong darah PMI.

Seperti dari elemen mahasiswa yakni Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC Pmii), yang mempertanyakan fungsi dewan pengawas (dewas) seperti apakah sudah berjalan sesuai regulasi maupun mekanisme berlaku, karena dilapangan ada informasi menyebutkan akan melakukan audit. 

Padahal selama ini laporan selalu ada dan pelaksanaan Blud diatur, apakah tidak melihat kondisi dilapangan. Sehingga tugas dan fungsi (tupoksi) pengawasan telah melaksanakannya selama ini.

Mantan Plt. Direktur RSD HM Mayjend (purn) Ryacudu, dr. Syah Indra Husada Lubis, menambahkan sejumlah persoalan muncul ke permukaan belakangan, bukan tanpa dasar. Selain minimnya perhatian diberikan selama ini oleh pemerintah, berbagai upaya dilaksanakan dalam menutupi kebutuhan pelayanan dilakukan disana. 

Tak jarang merogoh kocek pribadi, sebagai dana talangan dipakainya dan selama ini belum mendapat respon dari pemegang kebijakan pemerintah kabupaten Lampura.

"Sebenarnya jabatan Plt itu tidak boleh lebih dari enam bulan, hingga saat periode lampau pernah mengajukan pengunduran diri tapi masih dapat ditahan. Sebab, sampai dengan akhir masa jabatan sejak 2017 menjabat sebagai pelaksana tugas, dan ini melebihi kewenangan. Jadi tidak banyak yang saya persoalkan, hanya dana talangan pribadi dipakai belakangan," tambahnya.

Seperti persoalan penanganan covid-19, yang selama ini dikeluarkannya dari dana pribadi. Untuk menutupi kekurangan pembiayaan dari rumah sakit (dana talangan). Nilainya hampir mendekati Rp 100 juta, padahal itu adalah pembiayaannya masuk dalam penanganan corona. 

"Informasi terakhir, itu sedang dibuat regulasi atau syarat administrasi lainnya yang sesuai, jadi saya mengkonfirmasi itu," imbuhnya. (adk/ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: