Pemkab Lampura Berlakukan Sistem Shift dan Tiadakan Apel Pagi

Pemkab Lampura Berlakukan Sistem Shift dan Tiadakan Apel Pagi

Medialampung.co.id - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), saat ini memberlakukan peraturan agar apel pagi ditiadakan.

Selain itu, jam kerja terhadap tugas dan fungsi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemkab setempat diatur kembali. 

Sekretaris Kabupaten Lampura, Lekok, mengatakan, pemerintah daerah mulai melaksanakan pengaturan jadwal kerja ASN di tingkat satuan kerja dan organisasi perangkat daerah. 

Sesuai dengan surat edaran No. 060/90/08-LU/2020 per tanggal 14 September 2020, tentang pelaksanaan apel dan upacara dalam tatanan baru normal baru di lingkungan Pemkab Lampura. Lalu, SE No. 060/91/08-LU/2020 per tanggal 14 September 2020 tentang sistem kerja pegawai aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru di lingkup pemkab setempat.

"Kalau untuk yang pertama, peniadaan apel pagi itu dimulai hari ini, Senin, 14 September 2020. Sampai batas waktu yang belum ditentukan. Sementara untuk kedua mengatur mekanisme pelaksanaan pelayanan di tingkat satuan kerja atau OPD," kata Lekok, Senin (14/9).

Mekanisme diatur itu, menurutnya, merujuk kepada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara-RI No.58/2020 tentang sistem pendayagunaan aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru.

"Yakni, penyesuaian sistem kerja dalam tatanan normal baru dilaksanakan dengan pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan di kantordan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau kediamannya masing-masing; pengaturan pelaksanaan jumlah pegawai bekerja dikantor (work from office) dan di rumah (work from home)," bebernya.

"Dengan ketentuan 50% paling banyak, karena kita masuk kedalam zona tingkat penyebaran sedang (orange)," terang Lekok.

Itu, lanjutnya, nanti diatur dan diawasi oleh kepala OPD atau satker terkait. Yang dilaksanakan melalui pembagian kerja (shift). 

Bagi mereka yang tidak melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) maka dilakukan di rumah (WFH), begitu sebaliknya. 

"Nanti saat pelaksanaan, haru memenuhi kriteria. Yakni memastikan bahwa penyesuaian sistem kerja memastikan bahwa penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik. Jika sampai mengganggu, maka kepala OPD/satker dapat mengaturnya kembali. Antara jumlah pekerja melakukan WFO dan WFH," tambahnya.

Penyesuaian tersebut, lanjut Lekok, harus memperhatikan sasaran dan target kinerja ASN.

Sementara itu, terkait dengan masalah pelayanan di lingkup di beberapa kantor berdasarkan pengamatan di lapangan, yakni BKPSDM, Kominfo dan Bagian tampak lengang.

Dia memastikan itu hanya terjadi satu hari, karena telah dilakukan penyemprotan desinfektan guna meminimalisir dampak terjadi dilapangan.

"Memang ada beberapa satker yang sengaja diliburkan karena sedang dilakukan penyemprotan, jadi harus disterilkan selama 24 jam," pungkasnya.(ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: