Pemkab Lampura Berencana Usulkan Penangguhan Penahanan Kadiskes Non Aktif

Pemkab Lampura Berencana Usulkan Penangguhan Penahanan Kadiskes Non Aktif

Medialampung.co.id - Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), berencana akan mengusulkan menangguhkan penahanan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Non Aktif, dr. Maya Mettisa. 

Hal tersebut, semata-mata pihak Pemkab Lampura, memberikan bantuan hukum kepada tersangka dugaan korupsi dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017-2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 Miliar.

Sekkab Lampura, Lekok membenarkan adanya wacana untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap dr. Maya Mettisa kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi.

”Seyogyanya kan seperti itu (bantuan hukum). Tapi ini yang sedang kita bahas, dalam bentuk bantuan hukum bagaimana, paling tidak mencari pengacara untuk yang bersangkutan (maya metissa),” ucap Lekok, Kamis (27/8).

Kendati demikian, pihaknya mengedepankan proses hukum yang dilakukan pihak Kejari Kotabumi.

”Kita menghargai proses hukum yang sedang dilakukan pihak Kejaksaan. Tidak ada itu intervensi,” kata Lekok Lagi.

Masih menurut Lekok, bantuan hukum yang kemungkinan diberikan termasuk bagian dari pengacara dan bahkan permohonan agar ditangguhkan.

"Semua itu masih dikaji terlebih dahulu. Jangan sampai ada asumsi, jika kita (pemerintah *red) membela yang salah. Itu tidak benar," tegasnya.

Sementara, kata dia, untuk kekosongan jabatan di lingkungan Dinas Kesehatan, hal itu juga secepatnya akan diisi dengan cara mem-Plt-kan terlebih dahulu. Sehingga jabatan Kepala Dinas tersebut tidak kosong.

"Tunggu saja satu, dua hari ini. Nanti akan ditunjuk oleh Bupati guna mengisi kekosongan Kepala Dinas Kesehatan tersebut," terangnya.

Lekok menjelaskan, bahwa sesuai aturan, jika Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang berproses hukum menyandang status tersangka, maka akan diberhentikan sementara hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Hal ini sudah ditanggapi Blt. Bupati Lampura, bapak Budi Utomo. Sementara untuk yang bersangkutan kita Non aktifkan dulu sesuai peraturan ASN, hingga ada putusan inkrah dari pengadilan," pungkasnya.(ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: