Pemkab Lampura Bantah Isu Bagi-Bagi Proyek dan Penarikan Fee

Pemkab Lampura Bantah Isu Bagi-Bagi Proyek dan Penarikan Fee

Medialampung.co.id - Menanggapi adanya isu bagi-bagi Proyek dan penarikan Fee Proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampura, tahun anggaran 2021, dibantah keras oleh Kepala Dinas PUPR, Syahrizal Adhar, mendampingi Sekdakab Lampura, Drs. Lekok MM.

Syahrizal Adhar, yang saat berada di ruangan Sekdakab Lampura, menegaskan pelaksanaan pekerjaan tersebut belum ada. Saat ini, masih tahap proses lelang di Unit Layanan Pelelangan barang dan jasa di Skertariat Pemkab Lampura.

Dengan adanya itu, tentunya menepis tentang tanggapan adanya bagi-bagi proyek atau penarikan Fee Proyek, yang dihembuskan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Tidak ada itu,(bagi proyek,Red). Kami tegaskan ini tak ada, seperti berkembang di media sosial belakang karena sampai sekarang belum dilaksanakan masih dalam tahap lelang," kata Syahrizal Adhar, ketika dikonfirmasi di ruang Sekkab Lampura, Senin (3/5).

Ia menegaskan, pelaksanaan pekerjaan di Dinas PUPR Lampura, masih dalam proses lelang. Terlebih adanya isu penarikan Fee Proyek tahun anggaran 2021 hal tersebut sekali lagi tidak ada.

Dinas PUPR, saat ini masih melengkapi persyaratan untuk lelang proyek tersebut. Terlebih, dalam proses lelang itu, pihaknya mengklaim secara transparan dan akuntabel.

"Jadi kami tegaskan disini itu tidak benar, sampai sekarang kami masih menyelesaikan syarat administrasinya. Apa lagi, proses pelelangan dibuka secara transparan tidak ada yang ditutupi," tambahnya.

Pihaknya, lanjut Syahrizal berkomitmen untuk melakukan pekerjaan secara profesional.

Bila sampai ada yang melakukan itu (pungutan, Red), menurut Syahrizal, pihaknya tidak segan-segan untuk melaporkannya kepada aparat hukum. 

Sehingga dapat diproses, sesuai peraturan dan perundangan-undangan yang ada. Asalkan, dilengkapi dengan bukti dokumentasinya. 

"Sehingga tidak asal menuduh, kami berharap dapat melaporkannya kepada kami atau APH. Sebab, dalam pelaksanaan, kita tidak melakukannya seperti yang telah disebar isunya oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," terangnya.

Oleh karena itu, dia berharap kepada seluruh masyarakat, khususnya rekanan agar tidak mudah termakan isu yang menyesatkan.

Seperti yang terjadi belakangan di dalam daring, serta membuat isu tak mendasar. Sehingga menimbulkan kegaduhan, padahal belum tentu kebenarannya ada.

"Mari kita ciptakan kondusifitas di daerah kita cintai ini, sebab saat ini ditempat kita tak ada pembangunan. Kalau dibuat ricuh terus, bagaimana akan melaksanakan pembangunan. Ayo sama-sama kita bangun kabupaten tercinta ini," imbuhnya.

Terkait dengan pekerjaan yang berbentuk penunjukkan langsung (PL) di Dinas PUPR, lanjut Syahrizal, terdapat sebanyak 93 jenis pekerjaan. Yang bersumber dari APBD Tahun 2021, dengan nilai keseluruhannya sebesar Rp15,1 Miliar.

"Jadi tidak ada lagi itu perusahaan besar atau kecil, semua sama dapat satu karena menyesuaikan dengan keadaan anggaran daerah. Termasuk pekerjaan yang ada di dinas/instansi lain, jadi disini telah diarahkan kepada kabid sebagai PPTK untuk menyeleksinya dengan baik. Sehingga terjadi pemerataan," tegasnya.

Sementara Sekkab Lampura, Drs. Lekok MM menghimbau, kepada para kontraktor atau rekanan dapat mengikuti persyaratan pengajuan lelang proyek sesuai dengan peraturan dan perundangan yang ada.

Ia juga menghimbau, agar proses lelang dapat berjalan dengan tertib dan lancar. Jangan sampai menimbulkan kegaduhan yang mana akan menghambat pembangunan Kabupaten Lampura.

"Lampura sejatinya bisa lebih baik lagi. Mari bersama-sama menciptakan kondusifitas di lingkungan masyarakat umum. Ayo kita membangun," tegas Lekok. (adk/ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: