Pemkab Lambar Usulkan Kenaikan UMK
Medialampung.co.id - Pemkab Lampung Barat (Lambar) melalui Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja akan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 sebesar Rp.2.526.546.
Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Ir. Sugeng Raharjo mengungkapkan, penetapan UMK tahun 2020 sebesar Rp2.526.546 itu berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Lambar pada tanggal 4 November 2019. “Kalau tahun ini-kan UMK Lambar sebesar Rp2.328.399 namun tahun 2020 mendatang diusulkan menjadi Rp.2.526.546. Jadi ada kenaikan Rp198.147,” ungkap Sugeng, Kamis (7/11).
Dijelaskannya, usulan UMK tersebut setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati maka selanjutnya akan segera diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk ditetapkan melalui keputusan Gubernur Lampung. ‘Kita akan usulkan kepada pemprov, kalau disetujui oleh pemprov maka kita akan menggunakan UMK namun jika tidak disetujui, Lambar akan tetap mengacu pada upah minimum provinsi (UMP). Semoga saja UMK yang kita usulkan nanti disetujui oleh Pemprov,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, UMK di Lambar tahun 2019 sebesar Rp2.328.399. Jumlah itu sesuai dengan keputusan Gubernur Lampung No.G/554/V.07/HK/2018 tentang penetapan upah minimum kabupaten (UMK) Lampung Barat tahun 2019 tertanggal 21 November 2018. Dengan adanya peningkatan UMK di kabupaten setempat diharapkan dapat diterapkan oleh setiap pelaku usaha yang mempekerjakan karyawan. (lus/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: