Gunakan Sinte, EK Harus Nikahi Pujaan Hatinya di Penjara

Gunakan Sinte, EK Harus Nikahi Pujaan Hatinya di Penjara

Medialampung.co.id - Sedih bercampur bahagia mewarnai pernikahan pasangan EK (23) warga Sekampung, Lampung Timur dan AW (21) warga Bumi Agung, Lampung Timur, yang menikah di tanggal cantik 20-2-2020.

Pasalnya EK harus menikahi pujaan hatinya di Masjid Sakinah yang berada di Komplek Polres Metro, lantaran tersandung kasus narkoba pada Januari lalu saat tengah berpesta tembakau Gorila (Sinte) di Jalan Dahlia, Kelurahan Mulyojati, Metro Barat.

Pernikahan tersebut dihadiri kedua belah pihak keluarga mempelai dan juga disaksikan oleh Kasat Narkoba Polres Metro AKP Junaidi, dengan mas kawin berupa emas seberat 10 gram.

Junaidi menuturkan, ini merupakan pernikahan pertama yang dilakukan di Polres Metro, lantaran mempai pria terlibat kasus narkoba. "Ya, EK tahanan kita kasus narkoba jenis tembakau gorila," ujarnya Kepada Medialampung.co.id, Kamis (20/2).

Pernikahan tersebut harus dilakukan kedua mempai meskipun berat. "Kedua mempelai memang merencanakan nikah hari ini, tapi karena EK tersandung kasus narkoba akhirnya harus dilaksanakan disini," ucapnya.

Junaidi pun mengaku tidak menghalangi tahanan yang hendak melangsungkan pernikahan seperti yang dilakukan Ek dan AW, asal sesaui prosedur yang ada. "Tetap akan kita akomodir asal sesuai syariat islam dan memenuhi syarat," ucapnya.

Pernikahan itu sendiri berlangsung pada Kamis (20/2) sekitar pukul 13.00 WIB di Masjid Sakinah, pernikahan diwarnai suasana haru dan isak tangis, tampak usai menggelar ijab kabul kedua mempelai bersalaman dengan sanak saudaranya yang hadir.(pip/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: