Gugus Tugas Siapkan Perbup, Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Disanksi

Gugus Tugas Siapkan Perbup, Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Disanksi

Medialampung.co.id - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Lampung Barat, telah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) terkait dengan penegakan disiplin protokol kesehatan di kabupaten setempat. 

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lambar Maidar Selasa (1/9) mengungkapkan, Perbup tersebut saat ini dalam proses, dan memungkinkan nantinya di dalam Perbup tersebut akan memuat sanksi administratif maupun polisioner. 

"Jadi Perbup saat ini sudah dipersiapkan semoga dalam waktu dekat ini bisa selesai dan bisa langsung diterapkan. Bagi pelanggar Perbup protokol kesehatan tersebut nantinya memungkinkan diberikan sanksi seperti sanksi teguran atau sanksi lain seperti menyanyikan lagu indonesia raya, membersihkan sampah, menyapu jalan dan lainnya," ungkap Maidar.

Menurutnya, saat ini Perbup tersebut sudah di Bagian Hukum untuk perbaikan, dan nantinya setelah selesai akan disampaikan ke Biro Hukum Provinsi Lampung untuk dilakukan evaluasi dan diperkirakan bulan September ini akan mulai diterapkan. 

"Sekarang dalam perbaikan, dan semoga dalam waktu dekat akan disampaikan ke provinsi untuk di evaluasi dan insha Allah bulan September ini sudah bisa diterapkan," imbuhnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: