Sat Narkoba Polres Lampura Bekuk Pengedar Sabu

Medialampung.co.id - Seorang pengedar sabu-sabu ditangkap petugas di rumah kontrakannya di Gg. Cimahi, Kelurahan Kotagapura, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Selasa (23/6), pukul 20.00 WIB.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 10 paket seberat 8,40 Gram senilai Rp10 juta. Tersangka adalah Riko Handoko (24), warga Kelurahan Rejosari, Kotabumi, Lampura.
Menurut Kasat Narkoba Polres Lampura Iptu Aris Satrio mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan dari hasil pengembangan sejumlah tersangka penyalahguna narkoba yang terlebih dahulu ditangkap.
"Tersangka ditangkap usai melakukan transaksi di rumah kontrakan dan dari penangkapan itu berhasil disita barang bukti puluhan paket sabu yang belum sempat di julanya," ujarnya.
Kasat Narkoba juga menjelaskan, tersangka sendiri sudah lama menjadi target operasi (TO) dalam kasus peredaran narkoba dan ia tergolong licin saat akan ditangkap.
"Tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan guna proses penyidikan dan pengembangan atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu," katanya.
Dari hasil pemeriksaan semetara menurut tersangka bapak satu orang anak tersebut mengakui perbuatannya dan ia nekat menjajakan sabu-sabu karena alasan tak memiliki uang dan pekerjaan.
"Saya nekat menjajakan sabu karena alasan tak memiliki uang serta pekerjaan,"kata kasat menirukan penuturan tersangka.
Sementara itu, barang bukti sabu-sabu yang dijajakan tersangka dipasok dari seorang yang bertempat tinggal di luar daerah Lampura.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan atau pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35/2009, tentang Narkotika.
"Saat ini kita masih melakukan pengembangan terhadap tersangka. Kita juga masih menjaring jaringan pengender ini," pungkasnya. (ozy/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: