Pemkab Lambar Siap Bayarkan THR ASN

Pemkab Lambar Siap Bayarkan THR ASN

Medialampung.co.id  - Aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lambar diminta bersabar. Pasalnya, pemerintah daerah belum bisa memastikan kapan tunjangan hari raya (THR) akan dibayarkan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Drs. Daman Nasir, M.P mengaku pihaknya telah menerima Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2020 tentang pemberian tunjangan hari raya tahun 2020 kepada pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, pegawai non pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun atau tunjangan. Sementara untuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang petunjuk teknis (juknis) pembayaran THR belum diterima.

"Intinya kita siap untuk membayar THR ASN di Kabupaten Lambar karena memang anggarannya sudah disiapkan. Namun kapan waktunya belum bisa kita pastikan karena PMK belum kami terima," kata Daman.

Kata dia, sesuai dengan PP nomor24 tahun 2020 itu, THR diberikan kepada PNS, Prajurit TNI,. Anggota Polri, Prajurit TNI,  Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda kebawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya, penerima pensiun atau tunjangan,  pegawai non-PNS pada PNS, LPP, atau BLU, serta pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan serta Calon PNS. "Khusus untuk pejabat negara, pejabat  eselon II dan anggota DPRD tidak mendapatkan THR tahun ini," akunya seraya menambahkan, jumlah PNS dan CPNS di Kabupaten Lambar yang akan menerima THR sebanyak 3.826 orang, dengan rincian PNS sebanyak 3.639 orang dan CPNS 187 orang.

Pemkab Lambar, kata Daman, tahun ini telah menyiapkan anggaran untuk  THR  dan gaji ke-13 bagi PNS sebesar Rp36 miliar. "Dana sekitar Rp36 miliar itu, rinciannya THR sekitar Rp18 miliar dan gaji ke -13 Rp18 miliar," imbuhnya.

Kata dia, pada prinsipnya pemerintah daerah siap melaksanakan aturan dari pemerintah pusat.  "Kalau PMK-nya telah diterima dan diperintahkan untuk dibayarkan maka kita siap untuk membayarkannya, karena memang anggarannya sudah disiapkan, jadi kami berharap PNS bersabar," pungkas dia (lusi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: