Gugatan Musa-Dito Soal Keabsahan Ijazah Imam Suhadi Ditolak

Gugatan Musa-Dito Soal Keabsahan Ijazah Imam Suhadi Ditolak

Medialampung.co.id - Putusan sengketa keabsahan ijazah calon wakil bupati K.H. Imam Suhadi yang berpasangan dengan Nessy Kalviya Mustafa digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Tengah di BBC Hotel Bandarjaya.

Gugatan ini dilayangkan paslon Musa Ahmad-Ardito Wijaya atas keputusan KPU Lamteng menetapkan paslon Nessy Kalviya Mustafa-K.H. Imam Suhadi.

Ketua Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Lamteng yang juga Ketua Bawaslu Lamteng Harmono menyatakan permohonan pemohon tidak memiliki alasan yang cukup untuk dikabulkan sepenuhnya.

Dengan keputusan ini, Ketua KPU Lamteng Irawan Indrajaya menyatakan yang lebih pas menilai adalah para majelis musyawarah. "Saya pikir yang lebih pas menilai adalah para majelis. Kami termohon mempersiapkan apa yang perlu disampaikan. Sekarang kita akan terus melanjutkan tahapan. Teman-teman jurnalis ini yang akan jadi tolak ukur bagaimana tahapan ini akan berjalan dengan baik," katanya.

Ditanya jika ada upaya banding, Irawan menyatakan sebagai penyelenggara harus siap melaksanakan tahapan-tahapan berikutnya. "Sebagai penyelenggara harus siap melaksanakan tahapan-tahapan selanjutnya," ungkapnya.

Ketua Bawaslu Lamteng usai sidang menyatakan semua pertimbangan sudah dibacakan dalam putusan. "Pertimbangannya sudah dituangkan dan dibacakan dalam putusan. Saya rasa tidak perlu mengulang lagi. Poin yang menjadi pertimbangan tadi dijelaskan. Di antaranya KPU sudah melaksanakan verifikasi keabsahan ijazah secara administrasi. Kami juga tidak bisa menilai keabsahan yang menjadi materi pokok persidangan," ujarnya.

Setelah putusan ini, kata Harmono, jika ada upaya hukum pemohon dipersilakan. "Kita persilakan saja jika ada upaya hukum lagi dari pemohon," tegasnya.

Sementara kuasa hukum pemohon belum mau berkomentar. "Kami belum mau berkomentar. Hasil putusan ini harus dikoordinasikan dahulu. Nanti saya salah ngomong lagi," kata salah satu kuasa hukum pemohon usai sidang.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Lamteng menggelar sidang sengketa calon bupati-wakil bupati di BBC Hotel Bandarjaya. Objek sengketa adalah penetapan paslon nomor urut 3 Nessy Kalviya Mustafa-K.H. Imam Suhadi oleh KPU Lamteng.

Ketua Bawaslu Lamteng Harmono menyatakan pihaknya menerima permohonan sengketa dari pemohon paslon nomor urut 2 Musa Ahmad-Ardito Wijaya terhadap keputusan KPU Lamteng atas penetapan paslon Nessy Kalviya Mustafa-K.H. Imam Suhadi. "Kita terima permohonan sengketa atas nama pemohon Musa Ahmad-Ardito Wijaya yang masuk ke Bawaslu Lamteng. Objek sengketa adalah putusan KPU Lamteng atas penetapan paslon Nessy Kalviya Mustafa- K.H. Imam Suhadi. Sesuai aturan, Bawaslu bisa menangani proses sengketa antara peserta dan peserta serta peserta dan penyelenggara. Ini Permohonan telah diregistrasi karena sudah cukup formil dan materilnya," katanya.

Dalam prosesnya, kata Harmono, Bawaslu sebagai fasilitator melakukan musyawarah tertutup untuk mediasi. "Kita musyawarah untuk mediasi. Kita diberikan waktu dua hari. Mediasi ini, Bawaslu sebagai fasilitator pemohon dan termohon. Termohonnya KPU Lamteng yang mengelurkan surat keputusan penetapan paslon. Tapi tak tercapai mufakat," ujarnya.

Sesuai mekanisme, kata Harmono, dilanjutkan dengan sidang terbuka. "Kita lakukan sidang terbuka dimulai Senin (5/10). Hari pertama penyampaian permohonan dan jawaban dari termohon. Hari kedua pemeriksaan dan pengesahan alat bukti. Hari ini pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak pemohon maupun termohon. Saksi termohon tadi dari Kemenag Lamteng yakni Kasi Pendidikan dan Pontren. Kemudian saksi ahli Margarito Kamis. Pokok yang dipersoalkan keabsahan ijazah SLTA sederajat K.H. Imam Suhadi," ungkapnya.

Sedangkan Ketua KPU Lamteng Irawan Indrajaya menyatakan sebelumnya tidak tahu disampaikan ke Bawaslu ada paslon nomor 2 menyengketakan paslon nomor 3. "Persoalan yang disengketakan keabsahan ijazah SLTA sederajat K.H. Imam Suhadi. Kalau KPU tidak berwenang menilai keabsahan ijazah.

Kami hanya menerima berkas. Kemudian kami verifikasi. Setelah verifikasi administrasi, verifikasi faktual. Dalam verifikasi faktual, kami tanyakan kepada pengurus Pondok Pesantren Darussa'adah. Benar tidak Pak Imam Suhadi sekolah di sana dan menyelesaikan pendidikan di sana hingga SLTA sederajat. Kami juga menerima legalisir ijazah yang diberikan calon. Jawabannya benar dan diberikan surat pernyataan. Kita verifikasi faktual sebelum penetapan bersama Bawaslu," ungkapnya.

Diketahui K.H. Imam Suhadi menghabiskan waktu pendidikan di Pondok Pesantren Darussa'adah, Kampung Mojoagung, Kelurahan Seputihjaya, Kecamatan Gunungsugih, Lamteng. Pada 2015, K.H. Imam Suhadi maju dalam Pilkada Lamteng menjadi cawabup berpasangan dengan Gunadi Ibrahim. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: