Pemkab Lambar Rekrut 131 Tenaga Perawat 

Pemkab Lambar Rekrut 131 Tenaga Perawat 

Medialampung.co.id - Pemkab Lampung Barat membuka lowongan bagi lulusan diploma tiga (D.III) keperawatan dan Profesi Ners untuk nantinya ditugaskan di 131 pekon yang ada di kabupaten setempat pada tahun 2021 ini.

Rekrutmen tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan satu pekon satu perawat yang didengungkan pemerintah daerah.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lambar Akmal Abdul Nasir, SH., mengungkapkan, rekrutmen satu pekon satu perawat tersebut merupakan program pemerintah daerah dalam rangka mempermudah masyarakat dalam mendapatkan akses pelayanan kesehatan .

Terkait dengan rekrutmen yang akan dilakukan, pihaknya telah menyurati seluruh camat dan kepala UPT Puskesmas di kabupaten setempat, dengan nomor surat 800/38/III.02/2020 tertanggal 12 Januari 2021, dimana sehubungan dengan pelaksanaan program satu pekon satu perawat maka dibutuhkan sumber daya manusia (SDM) untuk tenaga perawat yang nantinya akan ditempatkan di seluruh pekon yang ada.

Dijelaskan, tahapan seleksi rekrutmen tersebut yakni pengumuman seleksi rekrutmen dimulai tanggal 13 hingga 17 Januari 2021, pendaftaran calon tenaga perawat pekon dijadwalkan tanggal 18-20 Januari, seleksi administrasi pada tanggal 21-23 Januari, pengumuman hasil seleksi administrasi calon tenaga perawat pekon pada tanggal 25 Januari, pemberkasan tanggal 26-28 Januari dan penyerahan surat perintah tugas (SPT) pada tanggal 29 Januari.

”Untuk pendaftaran, pengumuman, pemberkasan, penyerahan SPT itu akan dilaksanakan di Aula Dinas Kesehatan,” ungkap Akmal Abdul Nasir.

Untuk persyaratan calon tenaga perawat program satu pekon satu perawat yakni, berusia maksimal 45 tahun pada tanggal 31 Januari 2021, berasl atau berdomisili di Lambar, memiliki pengalaman bekerja sebagai perawat, memiliki kemampuan komunikasi verbal yang baik, mampu mengoperasikan komputer, bersedia bekerja dalam tim, bersedia mendukung program pemerintah, tidak terikat kontrak kerja ditempat lain, dan bukan anggota atau pengurus partai politik.

”Persyaratan khusus pendidikan DIII keperawatan atau ners, memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) perawat aktif, berkelakuan baik dibuktikan SKCK, sehat jasmani dibuktikan dengan surat keterangan sehat, sehat rohani dibuktikan dengan surat keterangan kejiwaan dari rumah sakit jiwa, direkomendasikan oleh kepala Puskesmas, direkomendasikan oleh peratin pekon tempat mendaftar, siap tinggal di pekon tempat mendaftar dan tidak menuntut diangkat sebagai ASN,” pungkasnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: