Pemkab Lambar Realisasikan TPP Rp7,217 Miliar 

Pemkab Lambar Realisasikan TPP Rp7,217 Miliar 

Medialampung.co.id - Pemkab Lambar hingga kemarin, Senin (4/11) telah membayarkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar Rp7,217 miliar lebih kepada aparatur sipil negara (ASN) yang ada di kabupaten setempat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si mengungkapkan, pemerintah daerah telah membayarkan TPP bagi Perangkat Daerah yang telah mengajukan berkas administrasi untuk pencairan TPP kepada BPKD. 

“Ada beberapa Perangkat Daerah yang telah mengajukan untuk pencairan TPP dari bulan Januari, Februari dan Maret, dan ada juga Perangkat Daerah yang belum mengajukan,” ungkap Okmal.

Kata dia, pihaknya hanya membayarkan TPP kepada Perangkat Daerah yang telah melengkapi berkas administrasi sesuai dengan petunjuk teknis.

“Kita membayarkan TPP sesuai dengan pengajuan dari Perangkat Daerah. Sepanjang administrasinya lengkap maka akan kita bayarkan,” kata dia.

Ia mengimbau kepada Perangkat Daerah yang belum mengajukan, agar melengkapi administrasi sesuai dengan Peraturan Bupati No.17/2022 tentang perubahan atas Peraturan Bupati No.15/2021 tentang tambahan penghasilan pegawai. 

“Pembayaran TPP bagi ASN di Lampung Barat ini sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No.900/4442/Keuda perihal persetujuan tambahan penghasilan kepada pegawai aparatur sipil negara tahun anggaran 2022,” ujar Okmal seraya menambahkan, tahun ini Pemkab Lambar telah menganggarkan dana TPP tahun 2022 sebesar Rp40,4 miliar lebih. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: