Pemkab Lambar Pasang Tapping Box di Lima Titik

Pemkab Lambar Pasang Tapping Box di Lima Titik

Medialampung.co.id - Pemkab Lambar melakukan pemasangan Tapping Box di lima restoran/rumah makan serta tempat penginapan di Kecamatan Balikbukit dan Kecamatan Sekincau. 

Pemasangan alat perekam data transaksi usaha itu sebagai wujud pengawasan terhadap setoran pajak hotel dan restoran ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lambar.

“Tapping Box telah kita pasang di lima lokasi yaitu Wisma Sindalapai, Hotel Sari Rasa, Rumah Makan Sabah Beghak dan Cafe Cikwo Kecamatan Balikbut dan Rumah Makan Sumber Asih Kecamatan Sekincau,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Rabu (8/9).

Menurut dia, pemasangan Tapping Box tersebut dihadiri pihak Bank Lampung, Inspektorat, Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja, dan Bagian Hukum Setdakab Lambar. “Tapping Box ini bersumber dari bantuan Bank Lampung,” ucapnya.

Kata dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganjurkan setiap hotel dan restoran dilakukan pemasangan Tapping Box dan untuk Kabupaten Lambar akan dilakukan pemasangan secara bertahap. “Untuk sementara ini ada lima unit Tapping Box,” imbuhnya

Dengan adanya pemasangan Tapping Box tersebut maka akan diketahui berapa pajak yang harus dibayarkan pemilik hotel dan restoran, artinya pihak hotel dan restoran tidak bisa bermain main dengan pajak dan pembayarannya langsung disetor ke rekening kas daerah. 

“Pajak yang dibebankan 10 persen kepada setiap pengunjung yang datang baik itu yang hendak makan ataupun menginap. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No.28/2009 tentang pajak dan restoran. Kita berharap dengan adanya pemasangan Tapping Box tersebut maka akan meningkatkan PAD Kabupaten Lambar khususnya pajak hotel dan restoran,” tutup Okmal. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: