Sanksi Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Dihapus

Sanksi Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Dihapus

Medialampung.co.id – Poin sanksi denda administratif pada Peraturan Bupati (Perbup) No.46/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19 dihapus.

“Peraturan Bupati (Perbup) No.46/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19 telah direvisi dan telah ditandatangani oleh bupati. Untuk poin mengenai denda administratif dihapus,” ujar Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Akmal Abdul Nasir, S.H.

Kata dia, dalam Perbup No.46/2020 tertera dalam pasal 7 No 3 mengenai denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a angka 5 dan huruf b angka 2 yang bunyinya denda terhadap perorangan paling tinggi Rp 50 ribu sedangkan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum paling tinggi Rp200 ribu. 

“Dihapusnya point denda administrasi tersebut,  karena disesuaikan dengan kondisi daerah. Dimana untuk Kabupaten Lambar bisa dikatakan kesadaran masyarakatnya cukup tinggi dalam mematuhi protokol kesehatan, jadi sepertinya sanksi berupa denda bagi pelanggar sepertinya tidak perlu,” kata dia.   (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: