Gubernur Lampung Tunda Agenda Kunjungan Terbatas

Gubernur Lampung Tunda Agenda Kunjungan Terbatas

Medialampung.co.id - Jadwal kunjungan terbatas Gubernur Lampung Ir. Hi. Arinal Djunaidi ke beberapa kabupaten/kota yang ada di Provinsi Lampung harus ditunda pelaksanaannya sampai pelaksanaan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat selesai.

Sesuai surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Fahrizal Darminto dengan No.005/2589/09/2021 Perihal Penundaan Kunjungan Lapangan, Rabu (14/7).

Sebelumnya Gubernur Lampung mengagendakan kunjungan terbatas di beberapa Kabupaten/Kota pada tanggal 15 sampai 17 Juli guna melihat langsung pelaksanaan penanganan Covid-19 dan memastikan segala sisi penanganan berjalan dengan baik.

Sejumlah kabupaten/kota yang akan dikunjungi yakni Metro dan Lampung Timur (hari pertama), Pesawaran dan Pringsewu (hari kedua), serta Lampung Tengah dan Lampung Utara (hari ketiga). Dan rencananya Gubernur akan didampingi Forkopimda dan instansi terkait secara terbatas.

"Bapak Gubernur ingin terus memastikan pelaksanaan penanganan Covid-19 di masing-masing kabupaten/kota sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari masing-masing daerah," ujar Asisten I Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung Qudrotul Ikhwan.

Qudrotul mengatakan kunjungan Gubernur itu diantaranya ingin mendengarkan langsung terkait pelaksanaan realisasi refocusing APBD dalam penanganan Covid-19.

Kemudian, mengenai kebutuhan vaksin dan realisasi vaksin Covid-19 di kabupaten/kota. 

"Kita akan lihat dari kebutuhan vaksinasi itu, sudah berapa persen vaksinasi yang sudah terlaksana. Karena ini akan menjadi acuan untuk kita meminta tambahan vaksin dari pusat," katanya. 

Qudrotul Ikhwan menuturkan kemudian Gubernur juga akan melihat optimalisasi sinergitas satuan tugas Covid-19.

Diantaranya keterlibatan TNI/Polri bersama dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta bagaimana penegakan hukum pelanggar protokol kesehatan. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: