Gubernur dan Ketua DPRD Lampung Tandatangani Raperda Perubahan APBD Lampung

Gubernur dan Ketua DPRD Lampung Tandatangani Raperda Perubahan APBD Lampung

Medialampung.co.id - Gubernur Lampung Ir. Hi. Arinal Djunaidi menghadiri Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung dalam rangka Laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung terhadap Raperda Perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021, bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (23/8).

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua beserta Wakil Ketua DPRD Provinsi, Forkopimda Provinsi Lampung, Kepala BPK Perwakilan Lampung, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Kepala OJK, Staf Ahli Gubernur, Asisten Setda Provinsi Lampung, Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, 56 Anggota DPRD Provinsi Lampung.

Di dalam Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung menyepakati Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Berdasarkan hasil pembahasan Tahap I dan Tahap II yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Lampung, dihasilkan kesepakatan secara umum pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 yaitu Pendapatan Daerah sebesar Rp7.538.150.772.809,50, Belanja Daerah sebesar Rp7.557.497.851.948,54, dan Pembiayaan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 terdiri atas Penerimaan Pembiayaan bersumber dari SiLPA sebesar Rp190.917.079.139,04.

Dalam sambutannya gubernur mengatakan, kesamaan pandangan dan pemahaman terhadap kebijakan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ini sangat penting artinya, untuk kemudian secara bersama-sama dioptimalkan dan disempurnakan sehingga lebih berkualitas dan berdaya guna. 

Gubernur juga berharap kerjasama yang telah terbina selama ini dapat lebih ditingkatkan sehingga pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat lebih baik lagi di masa yang akan datang.

"Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri  (Mendagri) untuk dievaluasi lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," kata Gubernur Arinal.

Usai rapat kemudian dilanjutkan Penandatanganan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 oleh Gubernur Arinal Djunaidi dan Ketua beserta Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: