Soal Larangan Sandal Jepit, Iptu Joni: Masih Sebatas Himbauan

Soal Larangan Sandal Jepit, Iptu Joni: Masih Sebatas Himbauan

Kasat Lantas Polres Lampura Iptu Joni Charter--

Medialampung.co.id - Setelah sempat viral tentang isu aturan larangan memakai sandal jepit saat berkendara sepeda motor, Polres Lampung Utara (Lampura) sebelumnya pada Operasi Patuh Jaya 2022, memang telah menghimbau larangan tersebut.

Kasat Lantas Polres Lampura Iptu Joni Charter, SIP, MM, menjelaskan, saat ini larangan sandal jepit masih sebatas imbauan untuk menjaga keselamatan pengendara sepeda motor..

"Daripada nyawa pengendara jadi taruhannya, lebih baik memakai sepatu. Namun hal itu bukanlah pelanggaran yang akan dikenakan tilang bagi pengendara sepeda motor," kata Joni saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (21/6). 

Namun, lanjutnya, Kepolisian akan memberikan imbauan dan edukasi, dan jika pengendara yang melanggarnya hanya akan diberikan teguran.

"Adapun tujuan himbauan memakai sepatu saat berkendara roda dua atau sepeda motor agar meminimalisir penyebab kecelakaan di jalanan," jelasnya.

Lebih lanjut, pada Operasi Patuh Jaya 2022 yang dimulai sejak Senin (13/6), hingga hari ke-9 sudah hampir 300 pengendara motor yang dilakukan penilangan dengan berbagai macam pelanggaran, mulai dari tidak memakai helm, tidak membawa kelengkapan surat-surat dan ada beberapa masyarakat yang berbonceng tiga.

 

"Untuk masyarakat Lampura, khususnya pengguna pengendara sepeda motor harus melengkapi surat-surat kendaraan, memakai helm, tidak berboncengan lebih dari 2 orang untuk mencegah peningkatan angka kecelakaan lalulintas," pungkasnya.(adk/mlo).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: