Pemkab Gelar Sosialisasi RUPM

Pemkab Gelar Sosialisasi RUPM

Medialampung.co.id, BALIKBUKIT – Sosialisasi rencana umum penanaman modal (RUPM) Kabupaten Lampung Barat 2018-2025 yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Mulyono,S.H, di Aula Dinas Kesehatan, Kamis (20/6/2019).

Acara tersebut menghadirkan narasumber Kasubdit Wilayah 1 Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu dan Lampung Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bambang Marsidi dan Kabid Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Lambar M.Agus Setiawan, S.E, M.M, serta dihadiri perwakilan kecamatan dan sejumlah pengusaha di Lambar.

Dalam sambutannya, Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Mulyono mengatakan saat ini Pemkab Lambar melalui Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja telah mengembangkan dan intensifkan sebuah inovasi di bidang layanan perizinan yang lebih cepat, tepat, mudah, murah, transparan, efisien, pasti dan terjangkau.

Adapun inovasi di bidang layanan perizinan tersebut adalah ‘Diskon Hebat’ yang merupakan akronim dari Datang, Investasi Langsung Konstruksi, dengan Hemat, Benar dan Cepat. “Dengan dikembangkannya inovasi layanan perizinan ‘Diskon Hebat’, diharapkan akan terwujud iklim investasi yang yang berkualitas, berdaya saing dan berekelanjutan,” ungkap Mulyono

Terkait hal tersebut, dalam rangka menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif dan mampu memacu pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Lambar serta agar terjalin keterpaduan dan konsistensi arah perencanaan penanaman modal daerah. Maka perlu dilakukan pengaturan penanaman modal di Lambar yang didasarkan pada prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas, dengan memperhatikan potensi daerah.

“Saat ini Lambar telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 59 tahun 2018 tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kabupaten tahun 2018 -2025 dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Lampung Barat, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan lapangan kerja,”kata dia.

Sementara itu, Kabid Penanaman Modal M.Agus Setiawan, S.E, M.M dalam pemaparannya antara lain mengungkapkan, Pemkab Lambar telah menerbitkan Peraturan Bupati (perbup) nomor59 tahun 2018 tentang rencana umum penanaman modal Kabupaten Lambar tahun 2018-2025.

“RUPMK merupakan dokumen perencanan penanaman modal sebagai acuan bagi OPD di lingkungan pemerintah daerah,” ujar Agus.

Masih kata dia, sesuai dengan Peraturan Presiden nomor16 tahun 2012 tentang rencana umum penanaman modal yang menjadi tujuh aras kebijakan penanaman modal di Kabupaten Lambar yaitu perbaikan iklim penanaman modal, persebaran penanaman modal, fokus pengembangan pangan, infrastruktur dan energi.

“Selain itu, penanaman modal yang berwawasan lingkungan (Green Investment), pemberdayaan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (UMKMK), pemberian fasilitas, kemudahan dan intensif penanaman modal serta promosi penanaman modal, “pungkas dia. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: