Pemkab Eksekusi Menara Milik PT. GTI

Pemkab Eksekusi Menara Milik PT. GTI

Medialampung.co.id, BALIKBUKIT - Tim Pemkab Lampung Barat akhirnya mengeksekusi menara telekomunikasi milik PT. Gihon Telekomunikasi Indonesia (GTI) yang dibangun di Pekon Gunungsugih Kecamatan Balikbukit dan Pekon Pampangan Kecamatan Sekincau, Selasa (23/7/2019)

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lambar Maidar, S.H, M.Si mengungkapkan, pihaknya terpaksa melakukan eksekusi terhadap bangunan menara telekomunikasi milik PT. Gihon tersebut dikarenakan pihak perusahaan tersebut sejak tahun 2011 hingga kini belum mengurus perizinan dan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan surat teguran yang dilayangkan pihaknya tidak ada respon dari PT. GTI

“Dalam mengeksekusi menara tersebut, kita (Diskominfo) tidak sedirian melainkan bersama instansi terkait, seperti Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja, Bappeda, BPKD, Dinas PUPR, Sat Pol-PP, Kecamatan Balikbukit, PT. PLN Liwa, Aparat Kepolisian dan Bagian Hukum,” ujar Maidar, Selasa (23/7/2019).

Eksekusi yang dilakukan pihaknya, kata dia, dengan cara handel pada meteran listriknya diturunkan, kemudian pintu handel meteran digembok menggunakan kunci sehingga aliran listrik pada menara tidak lagi berfungsi. “Setelah itu, pintu handel meteran listrik diikat menggunakan pengikat kuning dari Sat Pol-PP. Selain itu di sekitar lokasi juga sudah di pasang banner yang bertuliskan disegel,” ungkapnya seraya menambahkan, langkah eksekusi tersebut dalam rangka penertiban dan penegakan aturan di Kabupaten Lambar.

Pihaknya berharap kedepan agar pihak perusahaan khususnya yang akan mendirikan menara telekomunikasi di Kabupaten Lambar agar mengurus perizinan terlebih dahulu, serta melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perundang-undangan, sehingga tidak menyalahi aturan.(lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: