Pemkab Diminta Selektif Menentukan Peserta Umroh
Medialampung.co.id – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) diminta lebih selektif dan sesuai kriteria dalam menentukan warga yang akan diberangkatkan ibadah umroh. Terlebih melalui APBD Perubahan tahun anggaran 2019 telah menganggarkan untuk perjalanan ibadah umroh tersebut.
Wakil Ketua I DPRD Pesbar, Ripzon Efendi, S.Sos., mengatakan, Pemkab Pesbar telah menganggarkan untuk perjalanan umroh bagi masyarakat melalui APBD-P 2019 itu sangat baik. Tapi, Pemkab Pesbar juga harus memperhatikan kriteria warga yang diberangkatkan umroh.
“Misalnya guru ngaji, marbot, imam masjid, tokoh masyarakat, tokoh adat, pejabat fungsional atau struktural yang berprestasi sebagai bentuk penghargaan atas kinerja para pegawai dan kriteria lainnya,” ungkap Ripzon, Jum’at (1/11).
Menurutnya, jangan sampai dalam menentukan kriteria warga yang akan di umrohkan itu tebang pilih. DPRD Pesbar akan terus mengawasi pelaksanaan perjalanan ibadah umroh yang dianggarkan Pemkab Pesbar itu. Terlebih saat ini kondisi anggaran daerah masih cukup minim.
“Di APBD murni tahun 2019 anggaran perjalanan ibadah umroh itu ditiadakan, karena melihat kondisi anggaran yang ada dan pertimbangan lainnya di DPRD Pesbar dan baru bisa dianggarkan di APBD-P 2019,” jelasnya.
Sementara itu, Kabag Kesra Setdakab Pesbar, Herman, S.Ip, M.M., mengatakan dalam penyelenggaraan ibadah umroh itu Pemkab Pesbar telah menganggarkan sebesar Rp875 juta melalui APBD-P tahun anggaran 2019, untuk 25 warga atau peserta umroh. Tentunya dalam menentukan warga yang akan diberangkatkan untuk ibadah umroh itu sesuai kriteria.
Dijelaskan, untuk menentukan warga yang layak diberangkatkan ibadah umroh dari Pemkab Pesbar itu juga berdasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) No.27/2017 tentang pedoman pemberangkatan perjalanan ibadah umroh Kabupaten Pesbar.
“Pemkab setempat sebelumnya juga sudah menyampaikan surat ke masing-masing kecamatan untuk menyampaikan data warganya yang layak diberangkatkan umroh,” katanya.
Dilanjutkan, ada beberapa kriteria dan persyaratan dalam Perbup tersebut antara lain masyarakat Kabupaten Pesbar yang taat dalam menjalankan agama dan berkeinginan untuk melaksanakan ibadah umroh. Pengurus masjid baik marbot, imam, muadzim, ustadz, guru ngaji dan penyuluh agama. Kemudian, petugas pencatat nikah, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Guru baik ASN maupun non ASN yang tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin ringan, sedang maupun berat.
“TNI/Polri, pensiunan ASN, masyarakat berprestasi, para juara I, II, dan III dalam event keagamaan tingkat Nasional dan juara I even keagamaan tingkat Kabupaten Pesbar, anggota lembaga adat, dan kriteria lainnya,” pungkasnya. (yan/d1n/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: