Pemkab dan Kejari Waykanan Tandatangani MoU Program Jaga Desa

Pemkab dan Kejari Waykanan Tandatangani MoU Program Jaga Desa

Medialampung.co.id - Pemerintah Kabupaten Waykanan dan Kejari Blambangan Umpu melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) tentang Program Jaga Desa di ruang rapat utama Pemkab Waykanan, Rabu (23/9).

Dalam sambutannya, Bupati Waykanan Raden Adipati Surya mengungkapkan bahwa program itu adalah upaya Kejaksaan Agung agar dapat menjangkau seluruh desa di Indonesia yang rencananya akan dilaksanakan dalam Wilayah Kabupaten Waykanan. 

“Program Jaksa Garda Desa berlaku di seluruh pelosok Indonesia, dimana Kejaksaan adalah Mitra bagi Aparatur desa dalam membangun desa dengan mempergunakan dana desa,” kata Adipati Surya.

Kejaksaan, sebagai lembaga penegak hukum tidak bisa dimaknai sebagai lembaga yang hanya melakukan penuntutan, tetapi juga berperan dari sisi lain seperti bagaimana upaya kejaksaan dalam mencegah perilaku koruptif pejabat negara, maupun orang-orang yang mengelola keuangan negara salah satunya melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

“Dalam hal ini Kejaksaan menjadi mitra strategis Aparatur desa dalam membangun komunikasi untuk mempercepat pembangunan desa melalui dana desa,” tegas Bupati.

Lebih jauh Bupati menyampaikan, sudah banyak kemajuan yang dicapai namun hendaknya jangan terlalu mudah untuk berpuas diri.

“Kita harus mengejar ketertinggalan kita dari daerah-daerah lain yang sudah lebih maju. Masyarakat harus terlibat dalam proses pembangunan sejak awal yaitu tahap perencanaan dan pelaksanaan hingga evaluasi,” lanjutnya

Adipati juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Waykanan beserta Jajarannya yang telah bersedia bekerjasama untuk membantu pemkab setempat, khususnya Pemerintah dan Aparatur Kampung dalam upaya mewujudkan pengelolaan dana desa yang efisien, efektif, dan akuntabel melalui kerjasama yang sinergis mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pelaporan. sehingga, pengelolaan dana desa semakin efektif dan maksimal serta terhindar dari masalah hukum.

Dia juga meminta kepada Inspektorat, Dinas PMK, BPKAD, Bagian Hukum, Camat dan SKPD terkait serta Kepala Kampung untuk bersinergi dalam upaya penyaluran dan pengelolaan dana desa, Pemerintah Kampung dapat mematuhi seluruh peraturan tentang pengelolaan keuangan.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: