Pemkab dan DPRD Belitung Pelajari Soal Perda KLA di Lambar

Pemkab dan DPRD Belitung Pelajari Soal Perda KLA di Lambar

Medialampung.co.id - Pemkab dan DPRD Kabupaten Belitung Provinsi Bangka Belitung melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke kabupaten Lampung Barat, dalam rangka audiensi dan konsultasi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) Kamis (15/10).

Rombongan yang berjumlah 16 orang,  dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Belitung Buddy Prastiyo, Ketua Komisi III Mahyudin yang juga Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan KLA DPRD Kabupaten Belitung. Sementara kedatangan rombongan dari Kabupaten Belitung tersebut disambut langsung disambut Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lambar Akmal Abdul Nasir, didampingi Para Asisten, Kepala Perangkat Daerah dan Sekretaris DPRD Lambar Syaekhudin. 

Sekkab Akmal dalam sambutannya mengatakan, Pemkab Lambar menyambut baik kedatangan dari pemkab dan DPRD Belitung tersebut. Seperti diketahui Lambar telah memiliki Perda tentang KLA nomor 3 tahun 2018.

"Lambar terus berupaya melaksanakan apa yang menjadi amanat undang-undang No.35/2014 atas perubahan undang-undang No.23/2002 tentang perlindungan anak pasal 21 menyebutkan pemerintah daerah wajib dan bertanggung jawab mewujudkan KLA sebagai upaya pemenuhan dan perlindungan anak yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya. Upaya yang telah dilaksanakan adalah dengan adanya peraturan daerah No.3/2018 tentang kabupaten layak anak serta taman bermain ramah anak," ungkap Akmal. 

Sementara itu, Kepala Dinas  Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Anak (DP2KBP3A) Muhammad Henry Faisal, SH, MH., Lambar mengatakan, tahun ini ada sembilan dari 15 kecamatan di Kabupaten Lambar tahun ini ditetapkan menjadi KLA. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Lambar No.B/228/KPTS/III.07/2020 tentang kelurahan/pekon layak anak.

Dalam rangka mendukung program kabupaten layak anak bukan hanya tanggungjawab DP2KBP3  namun semua pihak serta ada campur tangan dari OPD lainnya, seperti halnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ada program seragam sekolah gratis dan sekolah ramah anak, Dinas Kesehatan ada kegiatan pembentukan puskesmas ramah anak. 

Kemudian di Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata ada pembentukan sanggar anak, serta ada juga dukungan dari kecamatan-kecamatan. Jadi semua pihak berperan dalam rangka mendukung program KLA ini. 

"Saat ini Kabupaten Lambar baru menuju sebagai kabupaten layak anak dan  tahun 2021 mendatang rencananya akan ada penilaian mandiri. Jadi seluruh indikator layak anak akan kita masukkan dalam sistem online dan jika mendapatkan skor 700 maka pemerintah pusat akan melaksanakan verifikasi ke Kabupaten Lambar,” kata dia.

Lebih jauh ia mengungkapkan,  klaster hak anak di Kabupaten Lambar ada lima, yaitu klaster I hak sipil dan kebebasan, klaster 2 lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster 3 kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster 4 pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan serta klaster 5 perlindungan khusus.(nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: