Pemilih Disabilitas di Waykanan Akan Dapat Perlakuan Khusus

Pemilih Disabilitas di Waykanan Akan Dapat Perlakuan Khusus

Medialampung.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyediakan Akses bagi penyandang disabilitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Waykanan tahun 2020, dengan menerapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Aksesibilitas atau ramah disabilitas terutama yg memiliki disabilitas fisik.

"Akses penyandang disabilitas ini sangat penting karena di setiap tempat pemungutan suara (TPS) pasti ditemukan akses yang berbatu, bergelombang atau berundak, belum lagi kesulitan yang dihadapi disabilitas tunanetra dan tunarungu di tengah pandemi virus Covid-19 dalam menyesuaikan protokol kesehatan pada pencoblosan," ujar Ketua KPU Waykanan Refki Dharmawan, S.H.

Untuk itu penyandang disabilitas nantinya akan mendapatkan perlakuan khusus saat mencoblos pada 9 Desember 2020 mendatang, seperti TPS harus mudah di akses bagi penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda atau alat bantu dalam berjalan, seperti tidak melewati jalan bergelombang, berundak, tangga atau drainase sehingga sulit diakses, di TPS juga nanti disiapkan alat bantu coblos tunanetra dan dibantu oleh petugas," ujar Refki.

Lebih jauh, Refki menerangkan jumlah disabilitas yang sudah ditetapkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Waykanan tahun 2020, ada 1.037 pemilih, yang terdiri dari 539 pemilih laki-laki dan 498 pemilih perempuan.

"Pemilih disabilitas ini ada empat kategori, yakni disabilitas fisik 445 pemilih, disabilitas intelektual 54 pemilih, disabilitas mental 272 pemilih, dan disabilitas sensorik 266 pemilih,” tegas Refki.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: