Pemerintah Pusat Bakal Anggarkan BOK untuk Insentif Tenaga Kesehatan

Pemerintah Pusat Bakal Anggarkan BOK untuk Insentif Tenaga Kesehatan

Medialampung.co.id –  Kabar gembira bagi tenaga kesehatan di Kabupaten Lambar. Pasalnya, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan bakal menggelontorkan anggaran bantuan operasional kesehatan (BOK) untuk insentif tenaga kesehatan penanganan Covid-19 di daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik tahun 2020.

“Sesuai dengan informasi yang disampaikan pada saat Webinar (Web Seminar) dalam rangka sosialisasi kebijakan DAK non fisik dalam menanggulangi dampak pandemi Covid-19 melalui perubahan kebijakan DAK non fisik tahun 2020 dan rancangan kebijakan tahun 2021 yang dilaksanakan hari ini melalui tayangan secara langsung melalui Channel Youtube Dirjen PK Kementerian Keuangan bahwa akan ada perubahan menu DAK Non Fisik 2020 untuk BOK dan KB, dimana akan ada tambahan BOK untuk insentif tenaga kesehatan penanganan Covid-19 untuk daerah,” ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Ir. Okmal, M.Si.

Dijelaskannya, pemberian insentif tersebut sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan RI No.HK.01/07/MENKES/278/2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

Dimana sesuai dengan Keputusan Menkes tersebut dijelaskan bahwa untuk insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 diberikan terhitung mulai Maret hingga Mei 2020, dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Kemudian, pedomana dalam pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan menteri ini.

Lanjut dia, adapun kriteria fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan yaitu rumah sakit, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP), Dinas Kesehatan, Puskesmas dan Lab Kesehatan.

Sedangkan  mekanisme pembayaran insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yaitu besaran insentif setinggi tingginya untuk dokter spesialis Rp15.000.000,00/OB, dokter umum/dokter gigi Rp10.000.000,00/OB, perawat dan bidan Rp7.500.000,00/OB dan tenaga medis lainnya Rp5.000.000,00/OB.  

“Sementara untuk insentif tenaga kesehatan di KKP, BTKL dan BBTKL-PP, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Puskesmas dan Laboratorium yang ditetapkan setinggi-setingginya oleh Kementerian Kesehatan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setara dengan besaran insentif tenaga medis lainnya,” tegas Okmal seraya menambahkan, untuk Kabupaten Lambar akan segera dilakukan perhitungan berapa jumlah tenaga kesehatannya yang melakukan penanganan Covid-19. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: