Zona Merah, PTM di Kota Bandarlampung Ditunda

Zona Merah, PTM di Kota Bandarlampung Ditunda

Medialampung.co.id - Pemerintah Kota Bandarlampung menerbitkan Surat Eradarn (SE) No.420/917/III.01/2021 pada Rabu (7/7) tentang penundaan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada masa Covid-19 tahun Ajaran baru 2021/2022 di Kota Bandarlampung.

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandarlampung, Kepala SD, MI, SMP, MTs Negeri dan Swasta se-Kota Bandarlampung, Pengelola Satuan Pendidikan Anak Usia Dini baik TK, KB, SPS, dan TPA) dan lembaga kursus, Bimbel dan PKBM di Bandarlampung.

Dengan memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.17/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Surat Edaran Gubernur Lampung No.045.2/87/V1/Posko/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Kabupaten dan Kota di Provinsi Lampung, dan Instruksi Walikota Bandarlampung No.1/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Kelurahan di Kota Bandarlampung dan memperhatikan penyebaran Covid-19 di Kota Bandarlampung masih tetap tinggi, serta kesehatan dan keselamatan peserta didik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam penetapan kebijakan pembelajaran.

Maka kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas ditunda sampai dengan Kota Bandarlampung dinyatakan aman dan telah memasuki zona hijau penyebaran Covid-19, kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan dengan sistem daring/luring. (ion/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: