Zat Radioaktif di Temukan dari Rumah Pegawai BATAN
Medialampung.co.id - Polri mengakui rumah yang digeledah terkait dengan temuan zat radioaktif di wilayah Tangerang Selatan merupakan milik pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN).
"Nama pemilik rumah ini SM. Yang bersangkutan masih pegawai aktif Batan dan akan memasuki masa purnabakti atau pensiun pada Mei," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/2).
Asep memastikan bahwa zat radioaktif yang ditemukan di rumah SM merupkan ilegal lantaran tidak memiliki izin. Penyidik pun melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mencari tahu alasan keberadaan zat radioaktif di lokasi itu.
Hingga saat ini, polisi menduga bahwa temuan di rumah milik SM memiliki jenis yang sama dengan zat radioaktif yang ditemukan di lahan kosong. "Rumusan atau konstruksi hukumnya sedang dalam sebuah penyusunan mengingat hingga hari ini kami terus melakukan penyelidikan," kata dia.
Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap rumah SM pada Senin (24/2) kemarin. Polisi menyita 5 kemasan plastik berisi zat radiaoaktif Cesium-137 dan beberapa material lainnya. (cnn/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: