Pembobol Rumah Kosong Berhasil Diamankan

Pembobol Rumah Kosong Berhasil Diamankan

Medialampung.co.id - Jajaran Personil Polsek Pesisir Utara, Polres Lampung Barat (Lambar), berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polsek setempat, pada Jumat (3/1) pekan kemarin.

Pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan polisi nomor : Lp/01/I/2020/Pld lpg/Res lambar/sek.Pesut, Rabu (1/1), dengan tempat kejadian perkara di rumah Karma Hidayat, Pekon Pagar Dalam, Kecamatan Lemong.

Kapolsek Pesisir Utara, AKP Suhairi., mendampingi Kapolres Lambar AKBP Rachmat Tri Hariyadi, S.Ik., M.H., mengatakan pihaknya berhasil mengamankan Hermansyah alias Repi (18) Warga Pekon Bambang, Kecamatan Lemong yang diduga kuat sebagai pelaku dalam perkara itu, pelaku diamankan tanpa perlawanan saat berada di kawasan wisata pantai Labuhan Jukung, Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, pada Jumat (3/1).

“Pelaku berhasil kita amankan saat sedang berada di Pantai Labuhan Jukung, pelaku diamankan karena diduga telah membobol rumah kosong dan membawa uang tunai senilai Rp20 juta,” kata dia.

Dijelaskannya, pada Rabu (1/1) sekira pukul 12.00 WIB, di Pekon Pagar Dalam Kecamatan Lemomg, pihaknya menerima laporan telah terjadi pencurian berupa uang tunai senilai Rp20 juta.

“Pelaku memanjat tembok belakang rumah korban dan kemudian masuk ke dalam gudang melalui jendela. Setelah itu pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu ruang tengah rumah korban menggunakan golok, palu dan obeng,” kata dia.

Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menuju kamar korban dan membuka lemari dan mengambil uang di dalam lemari korban kemudian pergi melalui jalan pelaku masuk ke dalam rumah korban.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa satu unit handphone merk VIVO warna biru muda satu unit sepeda motor merk Suzuki F new, satu bilah golok,  satu buah palu, dan satu buah obeng,” terangnya.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Pesisir Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam hukuman kurungan paling lama lima tahun sesuai dengan pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). (ygi/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: